Better experience in portrait mode.
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun

Selasa, 10 Feb 2026 22:23 WIB

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar kasus dugaan korupsi di sektor industri kelapa sawit nasional dengan kerugian negara ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 11 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.

"Tim penyidik dari JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 71 Tanggal 21 Oktober 2005 telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan CPO dan Produk turunannya," ujar Direktur Penyidik (Dirdik) JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2025.

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi serta alat bukti berupa surat-surat dan bukti elektronika.

Kesebelas tersangka yang ditetapkan penyidik JAM PIDSUS itu terdiri dari tiga pejabat negara dan 8 orang direksi dari sejumlah perusahaan swastra. Para tersangka itu adalah:

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun

1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI. 
2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT). 
3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. 
4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS. 

5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM. 
6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ. 
8. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International. 
9. Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP. 
10. Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK. 
11. Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP. 

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangka melanggar  Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun

"Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Dirdik JAM PIDSUS.

Modus Para Tersangka

Diungkapkan Dirdik JAM PIDSUS, perkara ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada kurun waktu 2020-2024. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun

Ditambahkan Dirdik JAM PIDSUS, penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional. Akan tetapi kebijakan itu tetap dijadikan acuan oleh aparat.

Hasil pemeriksan menermukan para tersangka meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara.

"Pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME, jauh sekali. itu kerugian keuangan negaranya," ungkap Dirdik JAM PIDSUS.

Selain mengelabui ketentuan ekspor, Dirdik JAM PIDSUS juga mengungkap penyidik menemukan adanya Kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara. Uang tersebut diberikan  untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

"Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung," ungkap Dirdik JAM PIDSUS

Dampak dan Perkiraan Kerugian Keuangan Negara

Menurut Dirdik JAM PIDSUS, perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para Tersangka telah menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Tidak hanya terhadap keuangan negara, perbuatan tersangka juga berdampak terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dampak dan Perkiraan Kerugian Keuangan Negara

Dampak yang terjadi dari penyimpangan para tersangka itu berupa kehilangan penerimaan negara, berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah yang sangat signifikan. Seharusnya, penerimaan itu menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.

Penyidik juga mencatat adanya dampak tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO. Komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya. Hal itu menyebabkan tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.

Selain itu penyidik menilai perbuatan tersangka telah menyebabkan terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional. Praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.

Diungkapkan Dirdik JAM PIDSUS, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor. Namun, berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik diketahui kerugian keuangan negara berupa hilangnya penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Sebagian besar kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024. 

Kejari Situbondo Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Penyalahgunaan Kupedes, Negara Dirugikan Rp1, 24 Miliar
Kejari Situbondo Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Penyalahgunaan Kupedes, Negara Dirugikan Rp1, 24 Miliar Kamis, 16 Jul 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kabid Pasar Disdagperin Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Pungli Pengelolaan MCK di Pasar  Bantargebang
Kejati Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kabid Pasar Disdagperin Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Pungli Pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Kamis, 16 Jul 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri Rabu, 15 Jul 2026 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Tarik Pungli Rp1,1 Miliar, Kejari Kab Pasuruan Tetapkan Kades dan Staf Pokmas TKD Tersangka Dugaan Korupsi Program PTSL di Desa Wonosari
Tarik Pungli Rp1,1 Miliar, Kejari Kab Pasuruan Tetapkan Kades dan Staf Pokmas TKD Tersangka Dugaan Korupsi Program PTSL di Desa Wonosari Rabu, 15 Jul 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk Jamwas Dr. Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk Jamwas Dr. Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus Sabtu, 11 Jul 2026 14:04 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung RI Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung RI Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Baca Selengkapnya
Tim UHLBEE JAM PIDSUS Sita Eksekusi Aset Terpidana Perkara Komoditas Timah, Tamron dan Suwito Gunawan, di Bangka Belitung
Tim UHLBEE JAM PIDSUS Sita Eksekusi Aset Terpidana Perkara Komoditas Timah, Tamron dan Suwito Gunawan, di Bangka Belitung Jumat, 10 Jul 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif di Bank BUMN Cabang Jember
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif di Bank BUMN Cabang Jember Jumat, 10 Jul 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Hormati Proses Penyidikan Perkara yang Tengah Ditangani Kortas Tipidkor Polri
Kejagung Hormati Proses Penyidikan Perkara yang Tengah Ditangani Kortas Tipidkor Polri Kamis, 09 Jul 2026 18:43 WIB

Baca Selengkapnya
Sita Uang Rp3 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang
Sita Uang Rp3 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang Kamis, 09 Jul 2026 16:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Mikro Bank BUMN Cabang Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar
Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Mikro Bank BUMN Cabang Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar Kamis, 09 Jul 2026 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group
Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group Rabu, 08 Jul 2026 18:43 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM
Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM Rabu, 08 Jul 2026 13:46 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara Selasa, 07 Jul 2026 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Tim UHLBEE pada JAM PIDSUS Sita Eksekusi Aset Timah Terpidana Tamron alias Aon dalam Perkara Tata Kelola Komoditas Timah
Tim UHLBEE pada JAM PIDSUS Sita Eksekusi Aset Timah Terpidana Tamron alias Aon dalam Perkara Tata Kelola Komoditas Timah Selasa, 07 Jul 2026 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan Direktur Swasta Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU
Kejati DK Jakarta Tetapkan Direktur Swasta Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Selasa, 07 Jul 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Majalengka Tetapkan 2 Pejabat KONI Setempat Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,9 Miliar
Kejari Majalengka Tetapkan 2 Pejabat KONI Setempat Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,9 Miliar Selasa, 07 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Cerdas dam Berani, Jampidsus Berharap Jajaran Pidsus Miliki Kemampuan Komunikasi Publik yang Baik, Berwibawa, Serta Dapat Dipercaya
Tak Hanya Cerdas dam Berani, Jampidsus Berharap Jajaran Pidsus Miliki Kemampuan Komunikasi Publik yang Baik, Berwibawa, Serta Dapat Dipercaya Sabtu, 04 Jul 2026 13:04 WIB

Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara

Baca Selengkapnya
Penampakan Aset Sitaan Tersangka SDT alias Aseng Serta Afiliasinya di Kalbar dan Jakarta Terkait Perkara Penyimpangan IUP PT QSS
Penampakan Aset Sitaan Tersangka SDT alias Aseng Serta Afiliasinya di Kalbar dan Jakarta Terkait Perkara Penyimpangan IUP PT QSS Jumat, 03 Jul 2026 14:43 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Terdakwa Nadiem Makarim dalam Perkara Korupsi Chromebook
Kejagung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Terdakwa Nadiem Makarim dalam Perkara Korupsi Chromebook Jumat, 03 Jul 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kab Semarang Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Kelurahan Bergas Lor
Kejari Kab Semarang Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Kelurahan Bergas Lor Kamis, 02 Jul 2026 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Diduga Prajurit TNI Aktif Terlibat dalam Perkara Tata Kelola MBG, Tim Penyidik JAM PIDSUS Limpahkan Berkas Penyidikan ke JAM PIDMIL
Diduga Prajurit TNI Aktif Terlibat dalam Perkara Tata Kelola MBG, Tim Penyidik JAM PIDSUS Limpahkan Berkas Penyidikan ke JAM PIDMIL Kamis, 02 Jul 2026 17:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Inisial LMI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Inisial LMI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Kamis, 02 Jul 2026 16:04 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejari Medan Geledah RSUD Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Belanja Modal/Jasa BLUD Tahun 2023-2024
Penyidik Kejari Medan Geledah RSUD Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Belanja Modal/Jasa BLUD Tahun 2023-2024 Kamis, 02 Jul 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Kalbar Pantau Langsung Proses Pengiriman Supercar Lamborghini dan 3 Mobil Mewah Sitaan Perkara Korupsi Pertambangan
Kajati Kalbar Pantau Langsung Proses Pengiriman Supercar Lamborghini dan 3 Mobil Mewah Sitaan Perkara Korupsi Pertambangan Kamis, 02 Jul 2026 12:25 WIB

Baca Selengkapnya