STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar kasus dugaan korupsi di sektor industri kelapa sawit nasional dengan kerugian negara ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 11 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.
"Tim penyidik dari JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 71 Tanggal 21 Oktober 2005 telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan CPO dan Produk turunannya," ujar Direktur Penyidik (Dirdik) JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi serta alat bukti berupa surat-surat dan bukti elektronika.
Kesebelas tersangka yang ditetapkan penyidik JAM PIDSUS itu terdiri dari tiga pejabat negara dan 8 orang direksi dari sejumlah perusahaan swastra. Para tersangka itu adalah:
1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
8. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
10. Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
11. Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Diungkapkan Dirdik JAM PIDSUS, perkara ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada kurun waktu 2020-2024. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.
Ditambahkan Dirdik JAM PIDSUS, penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional. Akan tetapi kebijakan itu tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Hasil pemeriksan menermukan para tersangka meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara.
"Pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME, jauh sekali. itu kerugian keuangan negaranya," ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Selain mengelabui ketentuan ekspor, Dirdik JAM PIDSUS juga mengungkap penyidik menemukan adanya Kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
"Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung," ungkap Dirdik JAM PIDSUS
Menurut Dirdik JAM PIDSUS, perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para Tersangka telah menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Tidak hanya terhadap keuangan negara, perbuatan tersangka juga berdampak terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dampak yang terjadi dari penyimpangan para tersangka itu berupa kehilangan penerimaan negara, berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah yang sangat signifikan. Seharusnya, penerimaan itu menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
Penyidik juga mencatat adanya dampak tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO. Komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya. Hal itu menyebabkan tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.
Selain itu penyidik menilai perbuatan tersangka telah menyebabkan terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional. Praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.
Diungkapkan Dirdik JAM PIDSUS, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor. Namun, berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik diketahui kerugian keuangan negara berupa hilangnya penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sebagian besar kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024.
Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id