STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono selaku ahli yang dihadirkan penasihat hukum Terdakwa Nadiem Makarim memberikan poin krusial yang menguntungkan pembuktian dakwaan.
Sementara terhadap keterangan saksi ahli lainnya yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firmansyah, JPU keberatan terkait independensi yang bersangkutan di persidangan.
Pandangan JPU tersebut disampaikan Roy Riady di sela persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Menurut JU Roy Riady, keterangan Prof Nindyo Pramono semakin meyakinkan adanya unsur fraud atau kecurangan yang disengaja untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Hal ini memperjelas adanya konflik kepentingan yang nyata, di mana terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri sekaligus menjalankan perannya sebagai pemilik perusahaan dalam tata kelola yang menyimpang.
Puspenkum Kejagung
Sementara terkait keterangan dari mantan Ketua BPK, Agung Firmansyah, JPU menyatakan apresiasi atas kehadirannya ahli meski melayangkan keberatan terkait independensi yang bersangkutan di persidangan.
JPU menilai pendapat ahli sangat tidak objektif karena hanya didasarkan pada sekumpulan bukti minim yang diberikan oleh penasihat hukum, termasuk adanya penafsiran sepihak atas kajian teknis.
“Ahli dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai auditor dengan mencoba menafsirkan perbuatan melawan hukum, yang secara yuridis merupakan domain murni aparat penegak hukum,” ujar JPU Roy Riady.
JPU juga menyoroti adanya kontradiksi di mana pendapat ahli saat ini justru bertentangan dengan standar metodologi dan prosedur audit kerugian keuangan negara yang selama ini ia praktikkan ketika bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, JPU menyayangkan sikap ahli yang sempat terbawa suasana emosional dan membawa isu kedekatan personal dengan pimpinan Kejaksaan ketika independensinya diuji dalam persidangan. JPU menegaskan bahwa ahli seharusnya tetap bersikap netral dan tidak memberikan pendapat berdasarkan kesimpulan yang telah dibuat sebelum persidangan dimulai.
“Fakta bahwa ahli mengakui tidak menerima banyak bukti penting seperti bukti elektronik dan invoice keuangan semakin memperkuat alasan JPU untuk meminta Majelis Hakim mengabaikan pendapat ahli yang dianggap hanya berdasarkan asumsi segelintir bukti tersebut,” imbuh JPU.
JPU mempertanyakan independensi ahli mantan Ketua BPK RI karena padangan yang tidak objektif
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id