Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Sidang perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan yang melibatkan PT Navayo International AG telah digelar sebanyak tujuh kali hingga persidangan pada Selasa, 5 Mei 2026.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan agenda pemeriksaan para saksi telah menghadirkan sebanyak delapan orang saksi.

Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan delapan orang saksi itu adalah Laskma TNI (Purn) Ir. Listiyanto selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemhan), Laksdya TNI (Purn) Dr. Widodo selaku Mantan Sekretaris Jenderal Kemhan, Marsma TNI Jon Keneddy Ginting selaku Mantan Sekretaris II Tim Pengadaan, Marsda TNI Ir. Wajariman selaku Mantan Kabid Matud Disada Kementerian Pertahanan RI;

Tiga saksi lainnya adalah Marsma TNI Bursok Prins Ampuan Pardede, M. Han. Selaku Mantan Sekretaris I Tim Pengadaan, Marsdya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, S.Sos., M.M. selaku Mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan pada Kemhan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc. selaku Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan pada Kemnhan, serta Pranyoto selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertahanan/Mantan Anggota Tim Penerima Barang

Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun

Fakta Persidangan

Hasil persidangan yang telah berlangsung selama tujuh kali tersebut di antaranya mengungkap fakta bahwa Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc atas nama Kemhan menandatangani kontrak pengadaan satelit Slot Orbit 123ᵒ BT dengan Arthur Blick selaku pihak Airbus Defence and Space SAS/Perancis pada tanggal 1 Desember 2015. 

Namun pada tahun tersebut, Kemhan belum memiliki anggaran dalam DIPA untuk pengadaan satelit sehingga kontraknya belum dapat dilaksanakan. Kemhan baru memiliki mata anggaran untuk pengadaan Satelit pada 31 Maret 2016.

Namun karena tidak adanya data pendukung seperti kajian pengadaan Satelit, proses bisnis maupun review atau ulasan dari BPKP, anggaran sebesar Rp1.170.187.650.000 masih diberi tanda bintang atau diblokir pada tanggal 30 September 2016.

"Karena data dukung yang harus disiapkan terdakwa tidak dipenuhi sehingga anggaran tersebut dikembalikan ke kas BUN pada akhir Tahun Anggaran 2016," ungkap Kapuspenkum.

Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun

Walaupun sudah mengetahui bahwa anggaran diblokir, Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc  yang menjabat sebagai Kabaranahan Kemhan RI selaku PPK pada 12 Oktober 2016 masih mengadakan kontrak atau Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment,  senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000 dengan Terdakwa Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG sebagai penyedia barang.

Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan dengan tidak mendasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa baik itu Perpres Nomor 54 Tahun 2010, maupun Permenhan Nomor 17 tahun 2014.

Peran Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden

Persidangan juga mengungkapkan peran Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dalam perkara ini. Selain sebagai tenaga ahli yang diangkat oleh Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dengan tanpa menerima honor maupun gaji, Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden diketahui sejak awal memaparkan program pengadaan Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT serta membantu Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dalam mengadakan dan menandatangani kontrak baik dengan Airbus, maupun dengan pihak Navayo International AG.

Navayo Tetap Kirim Paket

Navayo Tetap Kirim Paket

Sekalipun anggaran masih diblokir,  pihak Navayo tetap mengirimkan barang sebanyak 54 item yang dikirim sebanyak 7 kali pengiriman. 

Dari hasil penyidikan diketahui barang-barang yang tersebut tidak dapat dipastikan berfungsi karena belum dapat dilakukan uji fungsi maupun uji teknis.

"Namun dengan alasan untuk kelengkapan administrasi dari pihak Navayo yang dalam hal ini dilakukan oleh Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, dan Surya Cipta Witular mengajukan 4 lembar invoice 4 lembar COP seolah olah pihak Navayo telah memenuhi prestasi kerja sesuai dengan milestone dalam kontrak,"
ungkap Kapuspenkum.

Puspenkum Kejagung

Pemerintah Divonis ICC

Karena merasa tidak dibayar oleh Kemhan, pihak Navayo mengajukan gugatan Arbitrase melalui pengadilan ICC di Singapura yang memutuskan  pemerintah Indonesia diharuskan membayar kepada pihak Navayo sebesar  USD 21.384.851,89 atau setara Rp.306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021 atau setidak-tidaknya sekitar angka tersebut di atas. Pembayaran tersebut terdiri dari pokok sebesar USD 20.901.209,9 dan bunga US$483.642,74.

"Putusan arbitrase tersebut menimbulkan hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban Negara Indonesia, dikarenakan putusan arbitrase telah final dan mengikat," jelas Kapuspenkum.

Sementara pada persidangan 5 Mei 2026 yang menghadirkan tiga orang saksi terungkap fakta bahwa saksi keenam yaitu Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M selaku mantan Dirjen Renhan Kemhan menerangkan bahwa dirinya sejak awal dalam rapat mengatakan tidak setuju operator terhadap Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika diserahkan kepada Kemhan. Namun mengingat sudah menjadi keputusan, program tersebut tetap dilaksanakan.

Terkait anggaran Rp1.170.187.650.000 yang diblokir, Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap anggaran satelit itu dilakukan bukan karena proyek pengadaan satelit tidak menjadi prioritas melainkan kurangnya data dukung dari Satuan Kerja Pengusul yaitu Baranahan Kemhan, seperti kajian ilmiah, maupun review dari BPKP.

Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M juga menegaskan bahwa anggaran yang diblokir itu sebenarnya bisa digunakan kalau data dukungnya dilengkapi. "Namun demikian sampai akhirnya masalah ini menjadi persoalan hukum data dukung tersebut tidak dipenuhi," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.

Pada hari yang sama, Saksi ketujuh Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc selaku mantan Dirjen Kuathan Kemhan, menerangkan bahwa proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT ini tidak lazim seperti layaknya proyek pengadaan pada umumnya. Selain belum tersedianya anggaran, program ini juga tidak memiliki kajian berupa dokumen Feasibility Study.

Pemeriksaan Tanpa Ahli dan Cuma Mencocokkan Data

Sementara saksi kedelapan yaitu PNS Pranyoto selaku mantan anggota Tim Penerima Barang, menerangkan bahwa timnya tidak didampingi oleh tenaga ahli saat diperintah memeriksa barang-barang yang dikirim dari pihak Navayo Internasional AG bersama-sama anggota Tim. Tim juga tidak diberikan kelengkapan dokumen daftar barang sebagaimana dalam kontrak sehingga dirinya dan anggota Tim lainnya tidak mengetahui apakah barang-barang tersebut benar-benar peralatan Satelite atau tidak, berfungsi atau tidak.

"Pemeriksaan barang hanya bersifat mencocokan data pengiriman dengan barang yang ada," ujar Kapuspenkum. 

Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan yang Sudah Hadirkan 8 Saksi

Sebagai informasi, Penuntut Umum pada perkara ini yakni adalah tim gabungan dari Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Penuntut Koneksitas yang berasal dari Oditur Militer.

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi dari 2 Institusi di Kabupaten Nunukan Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi dari 2 Institusi di Kabupaten Nunukan Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM Jumat, 02 Okt 2026 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penampakan Aset yang Diamankan dari Perkara Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN: Ada Uang Miliaran Rupiah, Mobil Listrik, Sampai Pesawat
Penampakan Aset yang Diamankan dari Perkara Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN: Ada Uang Miliaran Rupiah, Mobil Listrik, Sampai Pesawat Jumat, 02 Okt 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka  Perkara Pengadaan Motor Listrik di BGN
JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Perkara Pengadaan Motor Listrik di BGN Jumat, 02 Okt 2026 15:36 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM
Kejagung Periksa Saksi dari Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM Kamis, 01 Okt 2026 22:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Direksi PT BBG Sebagai Saksi Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Direksi PT BBG Sebagai Saksi Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi Kamis, 01 Okt 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direksi PT SIL dan Pegawai Kementerian LHK Sebagai Saksi Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Periksa Direksi PT SIL dan Pegawai Kementerian LHK Sebagai Saksi Perkara Tambang Batubara PT CCM Kamis, 01 Okt 2026 20:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bali Tetapkan Dirut PT DWI Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset
Kejati Bali Tetapkan Dirut PT DWI Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Kamis, 01 Okt 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Managing Director Foster Oil dan ASN Pemkot Sebagai Saksi Perkara KSO PT Pertamina-Perseroda Bekasi
Kejagung Periksa Managing Director Foster Oil dan ASN Pemkot Sebagai Saksi Perkara KSO PT Pertamina-Perseroda Bekasi Rabu, 30 Sep 2026 18:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DI Yogyakarta Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BUKP Kemantren Tegalrejo
Kejati DI Yogyakarta Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BUKP Kemantren Tegalrejo Rabu, 30 Sep 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Mimika Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gerai Maritim, Kerugian Negara Rp483 Juta
Kejari Mimika Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gerai Maritim, Kerugian Negara Rp483 Juta Rabu, 30 Sep 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direksi PT TMS Sebagai Saksi Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM
Perkuat Pembuktian, Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direksi PT TMS Sebagai Saksi Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM Selasa, 29 Sep 2026 21:15 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 ASN Pemkot Bekasi Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 ASN Pemkot Bekasi Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi Selasa, 29 Sep 2026 20:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 6 Tersangka Perkara Tata Kelola MBG di BGN ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat
Kejagung Serahkan 6 Tersangka Perkara Tata Kelola MBG di BGN ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat Selasa, 29 Sep 2026 17:39 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Saksi dari  Perhutani dan Inhutani V Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI
Tim Penyidik JAM PIDSUS Saksi dari Perhutani dan Inhutani V Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI Senin, 28 Sep 2026 19:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Amankan MTP, Mantan Sekjen Kementerian ESDM Sebagai Tersangka Kelima Perkara Tata Kelola Komoditas Nikel
Kejagung Amankan MTP, Mantan Sekjen Kementerian ESDM Sebagai Tersangka Kelima Perkara Tata Kelola Komoditas Nikel Senin, 28 Sep 2026 18:51 WIB

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Rp551 Juta, Kepala PKBM dan Pejabat Dinas Dikbud Banggai Laut Tersangka Korupsi Dana BOP Pendidikan Kesetaraan
Kerugian Negara Rp551 Juta, Kepala PKBM dan Pejabat Dinas Dikbud Banggai Laut Tersangka Korupsi Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Minggu, 27 Sep 2026 17:15 WIB

Baca Selengkapnya
Rp2,3 Miliar Diselewengkan, Kejari Kotabaru Tetapkan Oknum Kepsek Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP
Rp2,3 Miliar Diselewengkan, Kejari Kotabaru Tetapkan Oknum Kepsek Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP Minggu, 27 Sep 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi dari BGN Terkait Perkara Tata Kelola MBG
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi dari BGN Terkait Perkara Tata Kelola MBG Sabtu, 26 Sep 2026 00:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel Jumat, 25 Sep 2026 19:13 WIB

Baca Selengkapnya
Temuan Kerugian Negara Rp427 Juta, Kejari Ngada Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM Terkait  Perkara Pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur
Temuan Kerugian Negara Rp427 Juta, Kejari Ngada Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM Terkait Perkara Pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur Jumat, 25 Sep 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Kamis, 24 Sep 2026 21:08 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi dari Kementerian ATR/BPN Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi dari Kementerian ATR/BPN Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI Kamis, 24 Sep 2026 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai Kemendag dan Komisaris PT PMM Sebagai Saksi  Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam
Kejagung Periksa Pegawai Kemendag dan Komisaris PT PMM Sebagai Saksi Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam Kamis, 24 Sep 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pertambangan Nikel di Sultra, Mantan Ketua Ombusman RI Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan dan Uang Pengganti Rp4,15 Miliar
Perkara Pertambangan Nikel di Sultra, Mantan Ketua Ombusman RI Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan dan Uang Pengganti Rp4,15 Miliar Kamis, 24 Sep 2026 16:27 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Geledah Kantor CCM dan Rumah 2 Mantan Pejabat Kaltara Terkait Penyidikan Perkara Pertambangan Batubara
Tim Penyidik JAM PIDSUS Geledah Kantor CCM dan Rumah 2 Mantan Pejabat Kaltara Terkait Penyidikan Perkara Pertambangan Batubara Kamis, 24 Sep 2026 13:03 WIB

Baca Selengkapnya