Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Sidang perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan yang melibatkan PT Navayo International AG telah digelar sebanyak tujuh kali hingga persidangan pada Selasa, 5 Mei 2026.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan agenda pemeriksaan para saksi telah menghadirkan sebanyak delapan orang saksi.

Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan delapan orang saksi itu adalah Laskma TNI (Purn) Ir. Listiyanto selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemhan), Laksdya TNI (Purn) Dr. Widodo selaku Mantan Sekretaris Jenderal Kemhan, Marsma TNI Jon Keneddy Ginting selaku Mantan Sekretaris II Tim Pengadaan, Marsda TNI Ir. Wajariman selaku Mantan Kabid Matud Disada Kementerian Pertahanan RI;

Tiga saksi lainnya adalah Marsma TNI Bursok Prins Ampuan Pardede, M. Han. Selaku Mantan Sekretaris I Tim Pengadaan, Marsdya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, S.Sos., M.M. selaku Mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan pada Kemhan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc. selaku Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan pada Kemnhan, serta Pranyoto selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertahanan/Mantan Anggota Tim Penerima Barang

Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun

Fakta Persidangan

Hasil persidangan yang telah berlangsung selama tujuh kali tersebut di antaranya mengungkap fakta bahwa Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc atas nama Kemhan menandatangani kontrak pengadaan satelit Slot Orbit 123ᵒ BT dengan Arthur Blick selaku pihak Airbus Defence and Space SAS/Perancis pada tanggal 1 Desember 2015. 

Namun pada tahun tersebut, Kemhan belum memiliki anggaran dalam DIPA untuk pengadaan satelit sehingga kontraknya belum dapat dilaksanakan. Kemhan baru memiliki mata anggaran untuk pengadaan Satelit pada 31 Maret 2016.

Namun karena tidak adanya data pendukung seperti kajian pengadaan Satelit, proses bisnis maupun review atau ulasan dari BPKP, anggaran sebesar Rp1.170.187.650.000 masih diberi tanda bintang atau diblokir pada tanggal 30 September 2016.

"Karena data dukung yang harus disiapkan terdakwa tidak dipenuhi sehingga anggaran tersebut dikembalikan ke kas BUN pada akhir Tahun Anggaran 2016," ungkap Kapuspenkum.

Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun

Walaupun sudah mengetahui bahwa anggaran diblokir, Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc  yang menjabat sebagai Kabaranahan Kemhan RI selaku PPK pada 12 Oktober 2016 masih mengadakan kontrak atau Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment,  senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000 dengan Terdakwa Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG sebagai penyedia barang.

Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan dengan tidak mendasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa baik itu Perpres Nomor 54 Tahun 2010, maupun Permenhan Nomor 17 tahun 2014.

Peran Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden

Persidangan juga mengungkapkan peran Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dalam perkara ini. Selain sebagai tenaga ahli yang diangkat oleh Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dengan tanpa menerima honor maupun gaji, Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden diketahui sejak awal memaparkan program pengadaan Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT serta membantu Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dalam mengadakan dan menandatangani kontrak baik dengan Airbus, maupun dengan pihak Navayo International AG.

Navayo Tetap Kirim Paket

Navayo Tetap Kirim Paket

Sekalipun anggaran masih diblokir,  pihak Navayo tetap mengirimkan barang sebanyak 54 item yang dikirim sebanyak 7 kali pengiriman. 

Dari hasil penyidikan diketahui barang-barang yang tersebut tidak dapat dipastikan berfungsi karena belum dapat dilakukan uji fungsi maupun uji teknis.

"Namun dengan alasan untuk kelengkapan administrasi dari pihak Navayo yang dalam hal ini dilakukan oleh Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, dan Surya Cipta Witular mengajukan 4 lembar invoice 4 lembar COP seolah olah pihak Navayo telah memenuhi prestasi kerja sesuai dengan milestone dalam kontrak,"
ungkap Kapuspenkum.

Puspenkum Kejagung

Pemerintah Divonis ICC

Karena merasa tidak dibayar oleh Kemhan, pihak Navayo mengajukan gugatan Arbitrase melalui pengadilan ICC di Singapura yang memutuskan  pemerintah Indonesia diharuskan membayar kepada pihak Navayo sebesar  USD 21.384.851,89 atau setara Rp.306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021 atau setidak-tidaknya sekitar angka tersebut di atas. Pembayaran tersebut terdiri dari pokok sebesar USD 20.901.209,9 dan bunga US$483.642,74.

"Putusan arbitrase tersebut menimbulkan hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban Negara Indonesia, dikarenakan putusan arbitrase telah final dan mengikat," jelas Kapuspenkum.

Sementara pada persidangan 5 Mei 2026 yang menghadirkan tiga orang saksi terungkap fakta bahwa saksi keenam yaitu Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M selaku mantan Dirjen Renhan Kemhan menerangkan bahwa dirinya sejak awal dalam rapat mengatakan tidak setuju operator terhadap Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika diserahkan kepada Kemhan. Namun mengingat sudah menjadi keputusan, program tersebut tetap dilaksanakan.

Terkait anggaran Rp1.170.187.650.000 yang diblokir, Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap anggaran satelit itu dilakukan bukan karena proyek pengadaan satelit tidak menjadi prioritas melainkan kurangnya data dukung dari Satuan Kerja Pengusul yaitu Baranahan Kemhan, seperti kajian ilmiah, maupun review dari BPKP.

Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M juga menegaskan bahwa anggaran yang diblokir itu sebenarnya bisa digunakan kalau data dukungnya dilengkapi. "Namun demikian sampai akhirnya masalah ini menjadi persoalan hukum data dukung tersebut tidak dipenuhi," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.

Pada hari yang sama, Saksi ketujuh Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc selaku mantan Dirjen Kuathan Kemhan, menerangkan bahwa proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT ini tidak lazim seperti layaknya proyek pengadaan pada umumnya. Selain belum tersedianya anggaran, program ini juga tidak memiliki kajian berupa dokumen Feasibility Study.

Pemeriksaan Tanpa Ahli dan Cuma Mencocokkan Data

Sementara saksi kedelapan yaitu PNS Pranyoto selaku mantan anggota Tim Penerima Barang, menerangkan bahwa timnya tidak didampingi oleh tenaga ahli saat diperintah memeriksa barang-barang yang dikirim dari pihak Navayo Internasional AG bersama-sama anggota Tim. Tim juga tidak diberikan kelengkapan dokumen daftar barang sebagaimana dalam kontrak sehingga dirinya dan anggota Tim lainnya tidak mengetahui apakah barang-barang tersebut benar-benar peralatan Satelite atau tidak, berfungsi atau tidak.

"Pemeriksaan barang hanya bersifat mencocokan data pengiriman dengan barang yang ada," ujar Kapuspenkum. 

Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan yang Sudah Hadirkan 8 Saksi

Sebagai informasi, Penuntut Umum pada perkara ini yakni adalah tim gabungan dari Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Penuntut Koneksitas yang berasal dari Oditur Militer.

Kejati Sulut Tetapkan Bupati Kepulauan Sitaro CIK Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Erupsi Gunung Ruang Rp22,7 Miliar
Kejati Sulut Tetapkan Bupati Kepulauan Sitaro CIK Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Erupsi Gunung Ruang Rp22,7 Miliar Kamis, 07 Mei 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Chromebook, JPU Nilai Keterangan Ahli Hukum Bisnis UGM Memperkuat Dakwaan Unsur Fraud
Sidang Lanjutan Chromebook, JPU Nilai Keterangan Ahli Hukum Bisnis UGM Memperkuat Dakwaan Unsur Fraud Kamis, 07 Mei 2026 08:20 WIB

JPU mempertanyakan independensi ahli mantan Ketua BPK RI karena padangan yang tidak objektif

Baca Selengkapnya
Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun
Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun Rabu, 06 Mei 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan Rabu, 06 Mei 2026 00:02 WIB

Baca Selengkapnya
Soroti Objektivitas Ahli, JPU Tegaskan Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook
Soroti Objektivitas Ahli, JPU Tegaskan Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook Senin, 04 Mei 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sulsel Kembali Sita Aset PT KMM Terkait Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Penyidik Kejati Sulsel Kembali Sita Aset PT KMM Terkait Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen Jumat, 01 Mei 2026 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator Terkait Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM
Penyidik Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator Terkait Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM Kamis, 30 Apr 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banjarmasin Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Sewa Server Dinas Pendidikan
Kejari Banjarmasin Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Sewa Server Dinas Pendidikan Rabu, 29 Apr 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook,  Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief  Giring Opini di Luar Sidang
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook, Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief Giring Opini di Luar Sidang Rabu, 29 Apr 2026 13:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PI US$17,28 Juta
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PI US$17,28 Juta Rabu, 29 Apr 2026 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif  Bank BUMN Cabang Martapura Rp3,9 Miliar
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif Bank BUMN Cabang Martapura Rp3,9 Miliar Rabu, 29 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Wilayah II Sumatera, Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Wilayah II Sumatera, Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar Selasa, 28 Apr 2026 11:14 WIB

Baca Selengkapnya
Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Chromebook
Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Chromebook Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Baca Selengkapnya
Nekat Beroperasi Padahal Disita dalam Perkara Korupsi Kredit, Penyidik Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Produksi di Pabrik PT PAL
Nekat Beroperasi Padahal Disita dalam Perkara Korupsi Kredit, Penyidik Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Produksi di Pabrik PT PAL Jumat, 24 Apr 2026 15:59 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Program Pokir 2020-2024, Salah Satunya Ketua DPRD
Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Program Pokir 2020-2024, Salah Satunya Ketua DPRD Jumat, 24 Apr 2026 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut Vonis Penjara Antara 8-14 Tahun Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pertamina Jilid II
JPU Tuntut Vonis Penjara Antara 8-14 Tahun Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pertamina Jilid II Kamis, 23 Apr 2026 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng Kamis, 23 Apr 2026 21:44 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut 5 Terdakwa  Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Penjara 6-12 Tahun, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti 5 Miliar
JPU Tuntut 5 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Penjara 6-12 Tahun, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti 5 Miliar Kamis, 23 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook
JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook Kamis, 23 Apr 2026 09:20 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Soroti Independensi Ahli  dan Temuan Pemborosan Anggaran dalam Sidang Lanjutan Chromebook
JPU Soroti Independensi Ahli dan Temuan Pemborosan Anggaran dalam Sidang Lanjutan Chromebook Rabu, 22 Apr 2026 01:00 WIB

Baca Selengkapnya
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook Senin, 20 Apr 2026 21:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran, Kerugian Negara Rp54,95 Miliar
Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran, Kerugian Negara Rp54,95 Miliar Minggu, 19 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Gelar FGD Penguatan Kelembagaan Bidang Pidana Militer Bahas Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas
Kejati Sulsel Gelar FGD Penguatan Kelembagaan Bidang Pidana Militer Bahas Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Pulihkan Keuangan Negara, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka
Pulihkan Keuangan Negara, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka Jumat, 17 Apr 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka  Perkara Dugaan Korupsi Perizinan Tambang, Sita Uang Miliaran Rupiah
Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Perizinan Tambang, Sita Uang Miliaran Rupiah Jumat, 17 Apr 2026 16:45 WIB

Baca Selengkapnya