Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Sidang perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan yang melibatkan PT Navayo International AG telah digelar sebanyak tujuh kali hingga persidangan pada Selasa, 5 Mei 2026.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan agenda pemeriksaan para saksi telah menghadirkan sebanyak delapan orang saksi.

Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan delapan orang saksi itu adalah Laskma TNI (Purn) Ir. Listiyanto selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemhan), Laksdya TNI (Purn) Dr. Widodo selaku Mantan Sekretaris Jenderal Kemhan, Marsma TNI Jon Keneddy Ginting selaku Mantan Sekretaris II Tim Pengadaan, Marsda TNI Ir. Wajariman selaku Mantan Kabid Matud Disada Kementerian Pertahanan RI;

Tiga saksi lainnya adalah Marsma TNI Bursok Prins Ampuan Pardede, M. Han. Selaku Mantan Sekretaris I Tim Pengadaan, Marsdya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, S.Sos., M.M. selaku Mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan pada Kemhan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc. selaku Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan pada Kemnhan, serta Pranyoto selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertahanan/Mantan Anggota Tim Penerima Barang

Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun

Fakta Persidangan

Hasil persidangan yang telah berlangsung selama tujuh kali tersebut di antaranya mengungkap fakta bahwa Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc atas nama Kemhan menandatangani kontrak pengadaan satelit Slot Orbit 123ᵒ BT dengan Arthur Blick selaku pihak Airbus Defence and Space SAS/Perancis pada tanggal 1 Desember 2015. 

Namun pada tahun tersebut, Kemhan belum memiliki anggaran dalam DIPA untuk pengadaan satelit sehingga kontraknya belum dapat dilaksanakan. Kemhan baru memiliki mata anggaran untuk pengadaan Satelit pada 31 Maret 2016.

Namun karena tidak adanya data pendukung seperti kajian pengadaan Satelit, proses bisnis maupun review atau ulasan dari BPKP, anggaran sebesar Rp1.170.187.650.000 masih diberi tanda bintang atau diblokir pada tanggal 30 September 2016.

"Karena data dukung yang harus disiapkan terdakwa tidak dipenuhi sehingga anggaran tersebut dikembalikan ke kas BUN pada akhir Tahun Anggaran 2016," ungkap Kapuspenkum.

Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun

Walaupun sudah mengetahui bahwa anggaran diblokir, Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc  yang menjabat sebagai Kabaranahan Kemhan RI selaku PPK pada 12 Oktober 2016 masih mengadakan kontrak atau Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment,  senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000 dengan Terdakwa Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG sebagai penyedia barang.

Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan dengan tidak mendasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa baik itu Perpres Nomor 54 Tahun 2010, maupun Permenhan Nomor 17 tahun 2014.

Peran Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden

Persidangan juga mengungkapkan peran Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dalam perkara ini. Selain sebagai tenaga ahli yang diangkat oleh Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dengan tanpa menerima honor maupun gaji, Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden diketahui sejak awal memaparkan program pengadaan Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT serta membantu Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dalam mengadakan dan menandatangani kontrak baik dengan Airbus, maupun dengan pihak Navayo International AG.

Navayo Tetap Kirim Paket

Navayo Tetap Kirim Paket

Sekalipun anggaran masih diblokir,  pihak Navayo tetap mengirimkan barang sebanyak 54 item yang dikirim sebanyak 7 kali pengiriman. 

Dari hasil penyidikan diketahui barang-barang yang tersebut tidak dapat dipastikan berfungsi karena belum dapat dilakukan uji fungsi maupun uji teknis.

"Namun dengan alasan untuk kelengkapan administrasi dari pihak Navayo yang dalam hal ini dilakukan oleh Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, dan Surya Cipta Witular mengajukan 4 lembar invoice 4 lembar COP seolah olah pihak Navayo telah memenuhi prestasi kerja sesuai dengan milestone dalam kontrak,"
ungkap Kapuspenkum.

Puspenkum Kejagung

Pemerintah Divonis ICC

Karena merasa tidak dibayar oleh Kemhan, pihak Navayo mengajukan gugatan Arbitrase melalui pengadilan ICC di Singapura yang memutuskan  pemerintah Indonesia diharuskan membayar kepada pihak Navayo sebesar  USD 21.384.851,89 atau setara Rp.306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021 atau setidak-tidaknya sekitar angka tersebut di atas. Pembayaran tersebut terdiri dari pokok sebesar USD 20.901.209,9 dan bunga US$483.642,74.

"Putusan arbitrase tersebut menimbulkan hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban Negara Indonesia, dikarenakan putusan arbitrase telah final dan mengikat," jelas Kapuspenkum.

Sementara pada persidangan 5 Mei 2026 yang menghadirkan tiga orang saksi terungkap fakta bahwa saksi keenam yaitu Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M selaku mantan Dirjen Renhan Kemhan menerangkan bahwa dirinya sejak awal dalam rapat mengatakan tidak setuju operator terhadap Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika diserahkan kepada Kemhan. Namun mengingat sudah menjadi keputusan, program tersebut tetap dilaksanakan.

Terkait anggaran Rp1.170.187.650.000 yang diblokir, Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap anggaran satelit itu dilakukan bukan karena proyek pengadaan satelit tidak menjadi prioritas melainkan kurangnya data dukung dari Satuan Kerja Pengusul yaitu Baranahan Kemhan, seperti kajian ilmiah, maupun review dari BPKP.

Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M juga menegaskan bahwa anggaran yang diblokir itu sebenarnya bisa digunakan kalau data dukungnya dilengkapi. "Namun demikian sampai akhirnya masalah ini menjadi persoalan hukum data dukung tersebut tidak dipenuhi," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.

Pada hari yang sama, Saksi ketujuh Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc selaku mantan Dirjen Kuathan Kemhan, menerangkan bahwa proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT ini tidak lazim seperti layaknya proyek pengadaan pada umumnya. Selain belum tersedianya anggaran, program ini juga tidak memiliki kajian berupa dokumen Feasibility Study.

Pemeriksaan Tanpa Ahli dan Cuma Mencocokkan Data

Sementara saksi kedelapan yaitu PNS Pranyoto selaku mantan anggota Tim Penerima Barang, menerangkan bahwa timnya tidak didampingi oleh tenaga ahli saat diperintah memeriksa barang-barang yang dikirim dari pihak Navayo Internasional AG bersama-sama anggota Tim. Tim juga tidak diberikan kelengkapan dokumen daftar barang sebagaimana dalam kontrak sehingga dirinya dan anggota Tim lainnya tidak mengetahui apakah barang-barang tersebut benar-benar peralatan Satelite atau tidak, berfungsi atau tidak.

"Pemeriksaan barang hanya bersifat mencocokan data pengiriman dengan barang yang ada," ujar Kapuspenkum. 

Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan yang Sudah Hadirkan 8 Saksi

Sebagai informasi, Penuntut Umum pada perkara ini yakni adalah tim gabungan dari Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Penuntut Koneksitas yang berasal dari Oditur Militer.

Kejari Kabupaten Bogor Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,117 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara
Kejari Kabupaten Bogor Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,117 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara Minggu, 21 Jun 2026 19:28 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG Sebagai Tersangka Tata Kelola MBG
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG Sebagai Tersangka Tata Kelola MBG Kamis, 18 Jun 2026 23:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital Rabu, 17 Jun 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Jabar Periksa 2 dari 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kab Indramayu
Penyidik Pidsus Kejati Jabar Periksa 2 dari 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kab Indramayu Sabtu, 13 Jun 2026 12:27 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Kejagung Tetapkan AM, Komisaris PT YAT selaku Vendor Motor Listrik Sebagai Tersangka Perkara Tata Kelola MBG
Tim Penyidik Kejagung Tetapkan AM, Komisaris PT YAT selaku Vendor Motor Listrik Sebagai Tersangka Perkara Tata Kelola MBG Jumat, 12 Jun 2026 20:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru Perkara Suap Tata Kelola Program MBG di BGN
Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru Perkara Suap Tata Kelola Program MBG di BGN Kamis, 11 Jun 2026 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penuntut Umum Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza
Penuntut Umum Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza Kamis, 11 Jun 2026 19:05 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejari Donggala Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Uwe Lino
Penyidik Pidsus Kejari Donggala Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Uwe Lino Rabu, 10 Jun 2026 19:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Jakarta Timur Tahan Tersangka DMS Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUKM Senilai Rp9 Miliar
Kejari Jakarta Timur Tahan Tersangka DMS Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUKM Senilai Rp9 Miliar Rabu, 10 Jun 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dalam Tahap Pemberkasan, Kejati Sulsel Pastikan Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Berjalan Profesional
Dalam Tahap Pemberkasan, Kejati Sulsel Pastikan Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Berjalan Profesional Rabu, 10 Jun 2026 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Lanjutan Sidang Replik Chromebook,  JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem  Makarim
Lanjutan Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem Makarim Rabu, 10 Jun 2026 01:28 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara POME ke Kejari Jakarta Timur
Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara POME ke Kejari Jakarta Timur Senin, 08 Jun 2026 23:20 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Perkara Pertambangan Nikel Sultra ke Kejari Jakarta Selatan
Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Perkara Pertambangan Nikel Sultra ke Kejari Jakarta Selatan Senin, 08 Jun 2026 22:12 WIB

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Rol dengan Anggaran Rp5,1 Miliar, Kejari Lombok Tengah Tetapkan 4 Tersangka
Diduga Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Rol dengan Anggaran Rp5,1 Miliar, Kejari Lombok Tengah Tetapkan 4 Tersangka Sabtu, 06 Jun 2026 12:12 WIB

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar
Terjaring OTT, Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar Jumat, 05 Jun 2026 20:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kegiatan Pertambangan Batu Bara
Kejati Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kegiatan Pertambangan Batu Bara Kamis, 04 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan 3 Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG Rabu, 03 Jun 2026 19:13 WIB

Baca Selengkapnya
Tanggapi Pledoi Terdakwa Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Penegakan Hukum Murni Berdasarkan Fakta Persidangan dan Alat Bukti
Tanggapi Pledoi Terdakwa Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Penegakan Hukum Murni Berdasarkan Fakta Persidangan dan Alat Bukti Selasa, 02 Jun 2026 22:40 WIB

Baca Selengkapnya
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026 Kamis, 28 Mei 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022 Senin, 25 Mei 2026 22:47 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Nganjuk Tunjukkan Komitmen Tanpa Henti, Gelar 3 Tindakan Hukum Kurang dari Sepekan
Kejari Nganjuk Tunjukkan Komitmen Tanpa Henti, Gelar 3 Tindakan Hukum Kurang dari Sepekan Senin, 25 Mei 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Penyimpangan Izin Tambang di Kalbar
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Penyimpangan Izin Tambang di Kalbar Sabtu, 23 Mei 2026 09:24 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Terkait Perkara Tipikor
Kejati DK Jakarta Tetapkan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Terkait Perkara Tipikor Jumat, 22 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Komisaris PT QSS Inisial SDT Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalbar
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Komisaris PT QSS Inisial SDT Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalbar Jumat, 22 Mei 2026 08:14 WIB

Baca Selengkapnya
Direktur Uheksi JAM PIDMIL Tekankan Transformasi Adaptif dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Jawa Timur
Direktur Uheksi JAM PIDMIL Tekankan Transformasi Adaptif dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Jawa Timur Kamis, 21 Mei 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya