Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Sidang perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan yang melibatkan PT Navayo International AG telah digelar sebanyak tujuh kali hingga persidangan pada Selasa, 5 Mei 2026.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan agenda pemeriksaan para saksi telah menghadirkan sebanyak delapan orang saksi.

Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan delapan orang saksi itu adalah Laskma TNI (Purn) Ir. Listiyanto selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemhan), Laksdya TNI (Purn) Dr. Widodo selaku Mantan Sekretaris Jenderal Kemhan, Marsma TNI Jon Keneddy Ginting selaku Mantan Sekretaris II Tim Pengadaan, Marsda TNI Ir. Wajariman selaku Mantan Kabid Matud Disada Kementerian Pertahanan RI;

Tiga saksi lainnya adalah Marsma TNI Bursok Prins Ampuan Pardede, M. Han. Selaku Mantan Sekretaris I Tim Pengadaan, Marsdya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, S.Sos., M.M. selaku Mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan pada Kemhan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc. selaku Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan pada Kemnhan, serta Pranyoto selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertahanan/Mantan Anggota Tim Penerima Barang

Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun

Fakta Persidangan

Hasil persidangan yang telah berlangsung selama tujuh kali tersebut di antaranya mengungkap fakta bahwa Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc atas nama Kemhan menandatangani kontrak pengadaan satelit Slot Orbit 123ᵒ BT dengan Arthur Blick selaku pihak Airbus Defence and Space SAS/Perancis pada tanggal 1 Desember 2015. 

Namun pada tahun tersebut, Kemhan belum memiliki anggaran dalam DIPA untuk pengadaan satelit sehingga kontraknya belum dapat dilaksanakan. Kemhan baru memiliki mata anggaran untuk pengadaan Satelit pada 31 Maret 2016.

Namun karena tidak adanya data pendukung seperti kajian pengadaan Satelit, proses bisnis maupun review atau ulasan dari BPKP, anggaran sebesar Rp1.170.187.650.000 masih diberi tanda bintang atau diblokir pada tanggal 30 September 2016.

"Karena data dukung yang harus disiapkan terdakwa tidak dipenuhi sehingga anggaran tersebut dikembalikan ke kas BUN pada akhir Tahun Anggaran 2016," ungkap Kapuspenkum.

Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun

Walaupun sudah mengetahui bahwa anggaran diblokir, Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc  yang menjabat sebagai Kabaranahan Kemhan RI selaku PPK pada 12 Oktober 2016 masih mengadakan kontrak atau Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment,  senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000 dengan Terdakwa Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG sebagai penyedia barang.

Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan dengan tidak mendasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa baik itu Perpres Nomor 54 Tahun 2010, maupun Permenhan Nomor 17 tahun 2014.

Peran Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden

Persidangan juga mengungkapkan peran Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dalam perkara ini. Selain sebagai tenaga ahli yang diangkat oleh Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dengan tanpa menerima honor maupun gaji, Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden diketahui sejak awal memaparkan program pengadaan Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT serta membantu Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dalam mengadakan dan menandatangani kontrak baik dengan Airbus, maupun dengan pihak Navayo International AG.

Navayo Tetap Kirim Paket

Navayo Tetap Kirim Paket

Sekalipun anggaran masih diblokir,  pihak Navayo tetap mengirimkan barang sebanyak 54 item yang dikirim sebanyak 7 kali pengiriman. 

Dari hasil penyidikan diketahui barang-barang yang tersebut tidak dapat dipastikan berfungsi karena belum dapat dilakukan uji fungsi maupun uji teknis.

"Namun dengan alasan untuk kelengkapan administrasi dari pihak Navayo yang dalam hal ini dilakukan oleh Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, dan Surya Cipta Witular mengajukan 4 lembar invoice 4 lembar COP seolah olah pihak Navayo telah memenuhi prestasi kerja sesuai dengan milestone dalam kontrak,"
ungkap Kapuspenkum.

Puspenkum Kejagung

Pemerintah Divonis ICC

Karena merasa tidak dibayar oleh Kemhan, pihak Navayo mengajukan gugatan Arbitrase melalui pengadilan ICC di Singapura yang memutuskan  pemerintah Indonesia diharuskan membayar kepada pihak Navayo sebesar  USD 21.384.851,89 atau setara Rp.306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021 atau setidak-tidaknya sekitar angka tersebut di atas. Pembayaran tersebut terdiri dari pokok sebesar USD 20.901.209,9 dan bunga US$483.642,74.

"Putusan arbitrase tersebut menimbulkan hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban Negara Indonesia, dikarenakan putusan arbitrase telah final dan mengikat," jelas Kapuspenkum.

Sementara pada persidangan 5 Mei 2026 yang menghadirkan tiga orang saksi terungkap fakta bahwa saksi keenam yaitu Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M selaku mantan Dirjen Renhan Kemhan menerangkan bahwa dirinya sejak awal dalam rapat mengatakan tidak setuju operator terhadap Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika diserahkan kepada Kemhan. Namun mengingat sudah menjadi keputusan, program tersebut tetap dilaksanakan.

Terkait anggaran Rp1.170.187.650.000 yang diblokir, Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap anggaran satelit itu dilakukan bukan karena proyek pengadaan satelit tidak menjadi prioritas melainkan kurangnya data dukung dari Satuan Kerja Pengusul yaitu Baranahan Kemhan, seperti kajian ilmiah, maupun review dari BPKP.

Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M juga menegaskan bahwa anggaran yang diblokir itu sebenarnya bisa digunakan kalau data dukungnya dilengkapi. "Namun demikian sampai akhirnya masalah ini menjadi persoalan hukum data dukung tersebut tidak dipenuhi," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.

Pada hari yang sama, Saksi ketujuh Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc selaku mantan Dirjen Kuathan Kemhan, menerangkan bahwa proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT ini tidak lazim seperti layaknya proyek pengadaan pada umumnya. Selain belum tersedianya anggaran, program ini juga tidak memiliki kajian berupa dokumen Feasibility Study.

Pemeriksaan Tanpa Ahli dan Cuma Mencocokkan Data

Sementara saksi kedelapan yaitu PNS Pranyoto selaku mantan anggota Tim Penerima Barang, menerangkan bahwa timnya tidak didampingi oleh tenaga ahli saat diperintah memeriksa barang-barang yang dikirim dari pihak Navayo Internasional AG bersama-sama anggota Tim. Tim juga tidak diberikan kelengkapan dokumen daftar barang sebagaimana dalam kontrak sehingga dirinya dan anggota Tim lainnya tidak mengetahui apakah barang-barang tersebut benar-benar peralatan Satelite atau tidak, berfungsi atau tidak.

"Pemeriksaan barang hanya bersifat mencocokan data pengiriman dengan barang yang ada," ujar Kapuspenkum. 

Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan yang Sudah Hadirkan 8 Saksi

Sebagai informasi, Penuntut Umum pada perkara ini yakni adalah tim gabungan dari Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Penuntut Koneksitas yang berasal dari Oditur Militer.

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Jumat, 14 Agu 2026 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Periksa Enam Orang Saksi Terkait Penanganan Perkara FA
Tim Sembilan Periksa Enam Orang Saksi Terkait Penanganan Perkara FA Jumat, 14 Agu 2026 13:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT Kalteng
Kejagung Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT Kalteng Jumat, 14 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan Tersangka AW dan Barang Bukti Perkara TPPU Suap Gratifikasi Penanganan Perkara ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan Tersangka AW dan Barang Bukti Perkara TPPU Suap Gratifikasi Penanganan Perkara ke JPU Kejari Jakpus Jumat, 14 Agu 2026 00:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Perkara Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Perkara Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari Kamis, 13 Agu 2026 00:05 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Terkait Penanganan Perkara FA
Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Terkait Penanganan Perkara FA Rabu, 12 Agu 2026 16:47 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 12 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 12 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Selasa, 11 Agu 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Periksa 3 Orang Saksi dari Perbankan dan Swasta Terkait Penanganan Perkara FA
Tim Sembilan Periksa 3 Orang Saksi dari Perbankan dan Swasta Terkait Penanganan Perkara FA Selasa, 11 Agu 2026 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Penanganan Perkara FA, Salah Satunya Seorang Lawyer
Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Penanganan Perkara FA, Salah Satunya Seorang Lawyer Senin, 10 Agu 2026 18:24 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Senin, 10 Agu 2026 12:37 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa Saksi dan Tersangka Terkait Penanganan Perkara FA
Tim Sembilan Kejagung Periksa Saksi dan Tersangka Terkait Penanganan Perkara FA Sabtu, 08 Agu 2026 15:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Perkara Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Salah Satu Mantan Ketua DPRD
Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Perkara Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Salah Satu Mantan Ketua DPRD Jumat, 07 Agu 2026 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi PETRAL, PES dan ISC ke JPU Kejari Jakarta Pusat
Penyidik Kejagung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi PETRAL, PES dan ISC ke JPU Kejari Jakarta Pusat Jumat, 07 Agu 2026 09:07 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa 9 Orang Saksi dan Geledah Rumah Tersangka NH Terkait Penanganan Perkara FA
Tim Sembilan Kejagung Periksa 9 Orang Saksi dan Geledah Rumah Tersangka NH Terkait Penanganan Perkara FA Kamis, 06 Agu 2026 20:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kab Pasuruan Pulihkan Kerugian Keuangan negara Rp2,25 miliar dalam Perkara Korupsi Dana PKBM
Kejari Kab Pasuruan Pulihkan Kerugian Keuangan negara Rp2,25 miliar dalam Perkara Korupsi Dana PKBM Rabu, 05 Agu 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 2 Pejabat Eselon III, Jampidmil Tekankan Optimalisasi Penyelesaian Perkara Koneksitas
Lantik 2 Pejabat Eselon III, Jampidmil Tekankan Optimalisasi Penyelesaian Perkara Koneksitas Rabu, 05 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Keluarga Ahli Waris Terdakwa Sepakat Mediasi, Kejati Sumsel Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Rp127,27 Miliar dari Perkara Korupsi PT SMB
Keluarga Ahli Waris Terdakwa Sepakat Mediasi, Kejati Sumsel Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Rp127,27 Miliar dari Perkara Korupsi PT SMB Selasa, 04 Agu 2026 18:15 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dan Geledah Beberapa Lokasi Terkait Penanganan Perkara FA
Tim Sembilan Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dan Geledah Beberapa Lokasi Terkait Penanganan Perkara FA Senin, 03 Agu 2026 21:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Musi Rawas Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi
Kejari Musi Rawas Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Minggu, 02 Agu 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Tersangka FA di Jakarta Selatan
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Tersangka FA di Jakarta Selatan Sabtu, 01 Agu 2026 14:03 WIB

Baca Selengkapnya
Tilep Biaya Pemasangan Sambungan Air, Kejari Kab Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Perumda Tirta Bhagasasi
Tilep Biaya Pemasangan Sambungan Air, Kejari Kab Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Perumda Tirta Bhagasasi Sabtu, 01 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDMIL Gelar Konsinyering Penyusunan Draf Peraturan Jaksa Agung tentang Administrasi Penanganan Perkara Koneksitas
JAM PIDMIL Gelar Konsinyering Penyusunan Draf Peraturan Jaksa Agung tentang Administrasi Penanganan Perkara Koneksitas Sabtu, 01 Agu 2026 00:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA
Tim Sembilan Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA Jumat, 31 Jul 2026 19:56 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kab Pekalongan Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi  Pemberian Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Rp1 Miliar
Kejari Kab Pekalongan Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Rp1 Miliar Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Tetapkan NH Tersangka TPPU Terkait Perkara FA
Tim Sembilan Tetapkan NH Tersangka TPPU Terkait Perkara FA Jumat, 31 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya