STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan sekaligus telah menyetorkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.258.973.000 ke kas negara dari perkara tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Bantuan Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023–2024.
Penyerahan uang senilai Rp2,25 miliar dari total total kerugian negara sebesar Rp4.951.880.000 itu merupakan hasil eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fandy Ardiansyah Catur Santosa, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Ferry Hary Ardianto, S.H., M.H., serta jajaran Tim Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers di kantor Kejari Kab Pasuruan pada Selasa, 3 Agustus 2026.
Kejari Kab Pasuruan
Menurut Kajari, uang pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dana PKBM itu berasal dari berbagai komponen perampasan milik para terpidana. Rinsiannya meliputi uang tunai Rp2.013.973.000 yang dirampas untuk negara dalam perkara tindak pidana atas nama terdakwa Erwin Setyawan.
Selain itu terdapat uang Rp230 juta yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana atas nama Erwin Setyawan. Terakhir uang senilai Rp15 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tinda pidana atas nama Nurkamto.
Menurut Kajari, tim jaksa di Kejari Kab Pasuruan terus mengoptimalkan upaya pemulihan sisa kerugian keuangan negara melalui penelusuran aset (asset tracing), penyitaan aset milik terpidana, serta langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Keberhasilan pemulihan aset ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Kab Pasuruan dalam menegakkan hukum secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan sehingga hasilnya dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id