STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA.
Salah satu tindakan penanganan perkara dari para penyidik yang tergabung dalam Tim Sembilan ini adalah memanggil lima orang saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan dari para saksi yang diminta datang untuk dimintai keterangan itu, sebanyak tiga orang hadir memenuhi pemanggilan.
"2 orang diantaranya tersangka FA dan NH," ujar Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, FA dan NH diperiksa oleh Tim Sembilan Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi dan Tersangka.
Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kapuspenkum menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Puspenkum Kejagung
Tim Sembilan sehari sebelumnya diketahui telah memeriksa sembilan orang saksi lainnya di dua lokasi berbeda. Pemeriksaan terhadap empat orang saksi dilakukan penyidik di Bandung, Jawa Barat. Sementara 5 orang saksi lainnya diperiksa di Kejagung.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Penyidik Kejagung juga kembali melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung. Tempat yang digeledah itu berupa sebuah rumah yang diduga milik Tersangka NH.
"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," ungkap Kapuspenkum.
Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id