STORY KEJAKSAAN - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026 menghadirkan saksi mahkota, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati.
Dalam persidangan tersebut, Nicke diminta memberikan keterangan bagi delapan orang terdakwa, yaitu Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Setyawan dalam keterangan usai persidangan menyampaikan, Nicke menjelaskan secara umum mengenai proses tata kelola minyak di Pertamina serta pemahamannya terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Aturan tersebut secara tegas mewajibkan Pertamina untuk memprioritaskan penggunaan pasokan minyak mentah domestik sebelum memutuskan untuk melakukan impor.
Namun, ungkap JPU Andi, fakta persidangan mengungkap bahwa pada tahun 2021 terdapat usulan dari VP Pertamina mengenai adanya ekses terkait minyak mentah bagian negara atau bagian BUKO. Padahal, rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, diketahui bahwa sebenarnya tidak ada ekses tersebut, sehingga minyak tersebut pada akhirnya tetap diekspor ke luar negeri.
“Persidangan juga mendalami permasalahan terkait kompensasi RON 90, di mana ditemukan bahwa usulan dari terdakwa Alfian Nasution menggunakan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum,” ujar JPU Andi Setyawan.
Hal ini menjadi sorotan karena tidak dilakukannya evaluasi yang mendalam, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan dalam pembayaran kompensasi.
Pada bagian lain saat ditanyakan terkait persoalan sewa PT Orbit Terminal Merak (OTM), Nicke memberikan klarifikasi bahwa dirinya saat menjabat sebagai Dirut PT Pertamina hanya meneruskan kontrak-kontrak yang sudah berjalan sebelumnya.
Secara keseluruhan, JPU menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh Nicke Widyawati memperkuat pembuktian dan selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh Tim Penuntut Umum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id