STORY KEJAKSAAN - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi pengadaan chromebook program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2022 memutuskan mengajukan banding terhadap vonis kepada Terdakwa Nadiem Makarim yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan banding tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Kapuspenkum, tim penuntut umum telah menerima salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
"Pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Kapuspenkum.
Kejaksaan, lanjut Kapuspenkum, tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Nadiem Makarim lewat 10 amar putusannya.
Terkait poin keberatan dari putusan hakim, Kapuspenkum menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dibahas oleh tim penuntut umum. Namun dia memastikan bahwa hal-hal yang dianggap belum diakomodir dalam vonis hakim terhadap Nadiem Makarim akan diajukan dalam memori banding.
“Yang penting kan sekarang menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis salah satunya itu kita akan ajukan,” ujar Kapuspenkum
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam hal hasil penyitaan dan lelang kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Hakim juga memvonis terdakwa Nadiem Makarim pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id