STORY KEJAKSAAN - Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara tindak Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero) dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto.
Meski dianggap telah sependapat dengan tuntutan penuntut umum, Tim JPU akan mempelajari putusan lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebelum menentukan sikap dalam jangka waktu 14 hari.
"Bahwa atas keputusan tersebut kami mengusulkan kepada pimpinan agar menerima dengan pertimbangan bahwa tuntutan sudah diakomodir pada pokoknya oleh putusan Pengadilan Tinggi termasuk pembuktian kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti," ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) pada JAM PIDSUS Kejagung, Ardito Muwardi, S.H., M.H dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, komplek Kejagung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Diketahui Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza telah menerima putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dalam sidang perkara tindak Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero), yang digelar pada Rabu 10 Juni 2026
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengeluarkan tujuh amar putusan yaitu menerima permohonan banding JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa, mengubah putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 102/Pid.Sus-TPK/2025PN.JKT Pst khusus mengenai besaran uang pengganti dan pidana penjara penggantinya, menyatakan terdakwa M. Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara selama 15 tahun dan Pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari.
Amar putusan lainnya adalah menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa M. Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854 dan Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 10 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan amar putusan berupa menetapkan seluruh Barang Barang bukti aset yang disita dan diblokir dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti; serta Menetapkan terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp2.500.
Menurut Dirtut, Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 190 hari.
Meski mengusulkan agar menerima putusan Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut, Dirtut JAM PIDSUS menyatakan perkara tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id