STORY KEJAKSAAN - Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan 8 terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Kedelapan terdakwa itu adalah Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Martin Haendra Nata, dan Aries Sukmara.
Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim saat membacakan surat putusan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026.
Mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), para terdakwa yang terdiri dari Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, Arief Sukmara dijatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun. Sementara Terdakwa Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis pidana penjara selama 5 tahun.
Untuk dua terdakwa lainnya yaitu Dwi Sudarsono dan Indra Putra masing-masing dijatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun. Masa tahanan untuk kedelapan terdakwa tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain vonis penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa dengan nilai Rp1 miliar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Majelis hakim juga memutuskan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Terhadap para terdakwa, Majelis Hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 kepada masing-masing terdakwa.
Terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan akan menentukan sikap apakah perlu untuk mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi.
JPU mempertanyakan independensi ahli mantan Ketua BPK RI karena padangan yang tidak objektif
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id