STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalbar.
Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, S.H., M.H., didampingi jajaran Bidang Pidsus dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan tersebut di Aula Bahruddin Lopa Lt.4 Kejati Kalbar, Kamis, 16 April 2026.
Aspidsus menyampaikan bahwa nilai penyelamatan keuangan negara itu diperoleh dari penanganan perkara yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar melakukan penyidikan sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit periode 2017–2023. Hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Siju menjelaskan, dalam penanganan perkara, tim penyidik melakukan serangkaian langkah, mulai dari penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, hingga Kabupaten Ketapang, serta pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak yang diduga terkait.
Dalam prosesnya, penyidik berhasil mendorong salah satu badan usaha yang belum memenuhi kewajiban jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019–2022 untuk menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada Kejati Kalbar.
"Dana tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan," tuturnya.
Capaian ini menjadi wujud komitmen Kejati Kalbar dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejati Kalbar menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, akuntabel, dan berhati-hati, serta perkembangan perkara akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO
Baca Selengkapnya
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id