STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dalam program Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru yang diselenggarakan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (Subdin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2022-2024 pada Senin, 18 Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Topik Gunawan dalam penjelasannya kepada awak media mengungkapkan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah IRM selaku Direktur PT SCS yang menjadi penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, dan DER selaku PPK tahun 2023 serta 2024. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 18 Mei 2026.
Dua dari tiga tersangka yaitu PAR dan DER langsung menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 Mei 2026 sampai dengan 6 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan. Terhadap tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang dan tersangka IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu.
Kejari Jakarta Timur
Kajari menjelaskan, tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya. Dalam kesimpulannya, penyidik menyatakan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.
iketahui, Sudin PPKUKM Jakarta Timur pada tahun 2022 mengalokasikan anggaran pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total senilai Rp2,72 miliar. Program serupa dilanjutkan pada tahun 2023 dengan melakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp4,1 juta atau total mencapai Rp3,28 miliar.
Kemudian pada tahun 2024, Sudin PPKUKM kembali melakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp3,816 juta atau total sebesar Rp3,05 miliar.
Selama tiga tahun program tersebut, total anggaran pengadaan mesin jahit mencapai lebih dari Rp9 miliar. Seluruh proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik atau e-katalog pemerintah.
Namun dalam pelaksanaannya, ungkap Kajari, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK).
Penyimpangan itu berupa dugaan penyusunan dokumen tidak dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, melainkan menggunakan data yang diberikan langsung oleh pihak penyedia, yakni PT SCS. penyidik juga menemukan perubahan spesifikasi teknis dalam proses pengadaan yang disebut tidak didukung dengan justifikasi teknis yang memadai.
Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya kemahalan harga (mark up) dalam pengadaan mesin jahit Singer dari tipe berbeda. Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dari perkara tersebut ditaksir mencapai Rp4.078.551.737.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dalam dakwaan primer disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman kalau pakai KUHAP baru ini minimal 2 tahun maksimal 20 tahun," ujar Kajari Jakarta Timur.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id