STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS.
Penyaluran kredit tersebut berkaitan dengan dua proyek perumahan yaitu Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama dalam keterangan pers kepada awak media menjelaskan penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Maret 2026 dan dilanjutkan pada Mei 2026.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah memeriksa 91 orang, termasuk pejabat bank," ungkap Kajari.
Menurut Kajari, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi baik di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten Karawang. Langkah ini dilakukan dalam rangka mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara.
Diungkapkan Kajari, perkara ini semula masih dalam tahap penyelidikan. Namun setelah tim penyidik menemukan perbuatan melanggar hukum dalam penyaluran kredit tersebut, perkara ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah pada proyek yang dikembangkan oleh PT BAS sepanjang 2021 hingga 2024.
Beberapa kejanggalan diantaranya temuan adanya dugaan rekayasa sistematis dalam pengajuan KPR, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit.
"Banyak keanehan-keanehan dalam kasus ini. Ada akad kreditnya sudah terjadi, tapi rumah belum jadi. Ada juga yang rumah yang belum terbangun tapi sudah akad. Bahkan ada pengerjaan yang kalau menurut analisa kredit itu tidak mungkin (cair), tapi bisa cair, mendapatkan kredit," katanya.
Penyaluran kredit pemilikan rumah, lanjut Kajari, diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara. Praktik itu diduga dijalankan pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.
Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penyidikan secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id