STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Erwin Juma didampingi Seksi Pidana Khusus, secara resmi menerima pengembalian uang kerugian negara dengan total mencapai Rp1.411.917.856 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras dalam Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat Konsumen oleh Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba Tahun 2023 pada Kamis, 20 Mei 2026.
Pembayaran uang pengganti ini dilakukan atas nama Terpidana Ervyna Zulaiha, mantan Pimpinan Kantor Cabang Perum BULOG Bulukumba.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 157 K/Pid.Sus/2026 bertanggal 11 Februari 2026, yang dalam amar putusannya secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun dari pihak Ervyna Zulaiha. Sebelumnya telah dijatuhkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tertanggal 18 Juli 2025.
Dalam putusan tersebut, Terpidana Ervyna Zulaiha dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.411.917.856,00, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kajari Bulukumba, Erwin Juma menyampaikan bahwa seluruh uang titipan pengganti kerugian negara tersebut telah langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengembalian dana ini merupakan indikator adanya langkah konkret dan progres signifikan dalam pemulihan aset negara akibat dugaan penyimpangan program SPHP. Namun, kami tegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan, melainkan menjadi salah satu bentuk itikad baik dalam pemulihan keuangan negara,” kata Kajari Erwin Juma
Program SPHP merupakan salah satu pilar strategis pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga pangan, khususnya beras, langsung di tingkat konsumen. Dugaan korupsi pada sektor ini menjadi perhatian serius Kejaksaan karena berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat luas.
Kejaksaan Negeri Bulukumba menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan kepastian hukum serta memberikan efek jera.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id