STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) yang dipimpin Asisten Intelijen Dr.Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat mengamankan dua orang Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Rabu, 20 Mei 2026.
Buronan pertama bernama Mari Ufri, biasa dipanggil Oyong yang merupakan terpidana dalam perkara Pencurian diamankan di Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie pada pukul Pukul 14.45 WIB.
Beberapa jam kemudian, tim kembali mengamankan Terpidana Afdi Fitra atau Abdi yang dipidana karena melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan
Terpidana Mari Ufri sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat pada sidang putusan 28 Januari 2021. Lewatt upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi nomor : 592 K/Pid/2021 pada 15 Maret 2021 menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun.
Saat hendak dieksekusi, terpidana ternyata sudah tidak ditemukan lagi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pasaman Barat.
Sementara Terpidana AFDI FITRA sebelumnya bersama dua orang pelaku lainnya diputus bersalah melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan oleh PN Pasaman Barat dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun pada sidang putusan tanggal 2 Maret 2022.
JPU melakukan upaya hukum kasasi, hingga pada tanggal 28 juni 2022, MA menguatkan putusan tersebut melalui putusan kasasi nomor : 6706.K/Pid.Sus-LH/2022. Namun saat hendak dieksekusi, ternyata terpidana sudah tidak ditemukan lagi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pasaman Barat.
Penangkapan itu sendiri tidak terlepas dari kerja keras jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang terus memantau informasi keberadaan terpidana hingga akhirnya didapat informasi posisi mereka.
Tim Tabur Intelijen Kejati Sumbar memperoleh informasi keberadaan DPO di wilayah Nagari Sasak, Kabupaten Pasaman Barat. Selanjutnya, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan secara aman dan lancar tanpa perlawanan.
Selanjutnya kedua buronan tersebut dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani pemidanaannya berdasarkan putusan pengadilan.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan perwujudan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan maupun proses hukum yang berlaku. Penangkapan dilakukan secara persuasif hingga semua terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung program penegakan hukum serta memastikan tidak ada buronan yang bebas berkeliaran. Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id