STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Bali menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Produktif (KUPRA) pada BRI Unit Kreneng periode 2022-2025 yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,8 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, I Made Sudarmawan, S.H., M.H., yang didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Satria Abdi, S.H., M.H., saat menggelar konferensi pers di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejati Bali, Denpasar pada Selasa 19 Mei 2026
Mengutip siaran pers Penkum Kejati Bali, Wakajati dalam keterangannya menyampaikan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Produktif (KUPRA) pada BRI Unit Kreneng periode 2022-2025.
Dari hasil pengembangan tersebut, Wakajati Bali menyampaikan Tim Penyidik menemukan minimal 2 alat bukti yang diperoleh sehingga memutuskan menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA tersebut.
Para tersangka adalah AANSP dan APMU yang keduanya selaku Mantri atau marketing salah satu BRI Unit Cabang Gajah Mada. Sementara lima orang tersangka lainnya adalah IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL yang berperan selaku perantara atau calo.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka AANSP sejak sekitar tahun 2022 sampai dengan 2025 meminta kepada IMS, IKW, dan NWLN untuk mencarikan nasabah pengajuan KUR/KUPRA dengan ketentuan dana yang cair dapat digunakan bersama.
Untuk memenuhi persyaratan pengajuan, AANSP meminta kepada para calo tersebut untuk merekayasa usaha nasabah. Setelah kredit terealisasi, dana dibagi sesuai kesepakatan antara para tersangka dengan nasabah.
Modus yang hampir sama juga dilakukan tersangka APMU yang meminta nasabah untuk mengajukan KUR/KUPRA yang dananya akan digunakan oleh APMU sendiri. APMU kemudian merekomendasikan nasabah tersebut kepada Mantri Marketing, serta meminta NWLN untuk merekayasa persyaratan usaha nasabah.
Wakajati menyampaikan perbuatan para tersangka telah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp8.930.000.000.
Terhadap tersangka AANSP dan NWDL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka APMU, IMS, IKW, AS, dan NWLN telah menjalani penahanan terkait perkara lain.
Atas perbuatannya, penyidik Kejati Bali menetapkan para tersangka disangkakan dengan dakwaan primer Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan Dakwaan Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id