STORY KEJAKSAAN - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Pidsus Kejari Sultra) melakukan penggeledahan di kantor PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia yang merupakan perusahaan smelter di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka melengkapi alat bukti pada Selasa, 13 Mei 2026.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, SH., MH menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari lokasi eks IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM).
"Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam," ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng.
Menurut Irwan, ore nikel dari eks PT PCM tersebut selanjutnya diduga diangkut melalui jetty PT. Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat (ilegal), dengan menggunakan dokumen/kuota RKAB PT. Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dengan persetujuan berlayar dari syahbandar atau KUPP Kolaka.
Sebagai informasi, Pengadilan setempat telah menyatakan 8 orang terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara serupa dan telah yang dijatuhkan vonis.
Dalam penggeledahan Penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tipikor yg tengah disidik.
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 11 Mei 2016 Penyidik Kejati sultra juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang terletak di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Kasi Penkum memastikan Kejati Sultra berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id