STORY KEJAKSAAN - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Sumatera Utara pada Rabu 13 Mei 2026.
Pengamanan DPO bernama Habib Mahendra tersebut dilakukan di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar.
"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Buronan kelahiran Binjai berusia 29 tahun ini diketahui divonis Pengadilan Negeri Medan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif yang tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021-Mei 2024
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Tanggal 3 Juli 2025, Habib Mahendra yang berdomisili di Binjai Utara ini dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 5 bulan penjara.
Dengan kembali tertangkapnya buronan asal Kejati Sumut itu, Kapuspenkum mengutip pernyataan Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum, mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id