STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Pidsus Kejati Sulsel) kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada Rabu, 13 Mei 2026, telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3.088.000.000 dari tersangka RM selaku Direktur PT AAN dalam perkara tersebut. Sebelumnya, yang bersangkutan telah menyetorkan uang sebesar Rp1,25 miliar kepada penyidik pada Februari 2026 lalu.
Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang bersumber dari Sdr. RM hingga saat ini berjumlah Rp4.338.000.000. Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku meskipun telah ada pengembalian kerugian negara.
"Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini," ujar Rachmat Supriady.
Diketahui Proyek pengadaan bibit nanas ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp60 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan awal, diduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan negara.
Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, antara lain BB selaku Mantan Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, RM selaku Direktur PT AAN sebagai Penyedia, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pejabat Gubernur, RRS selaku Aparatur Sipil Negara Pemprov Sulsel, dan UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pengguna Komitmen.
Selain fokus pada pemulihan kerugian negara, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulsel guna mendalami proses penganggaran proyek tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id