STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.416.370.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penggantian AVR System dan Penggantian Sistem Kontrol Utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power pada tahun anggaran 2022–2023.
Uang kerugian negara tersebut diperlihatkan dalam keterangan pers terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi PLTA Musi pada Selasa, 23 Juni 2026.
"Yang kita saksikan hari ni adalah pengembalian dari pihak tersangka kepada penyidik. Dan hari ini sesuai proses tahapan yang dilakukan oleh penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Saiful bahri, S.H., M.H., dalam keterangan pers.
Menurut Kajati Bengkulu, penyidik saat ini sedang dalam proses penyerahan para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana orupsi pada kegiatan Penggantian AVR System dan Penggantian Sistem Kontrol Utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power pada tahun anggaran 2022–2023.
Para tersangka dalam perkara itu adalah inisial SR, TS, OPM, dan ER. Keempat orang tersebut menjadi tersangka atas dua peristiwa pidana korupsi yaitu kegiatan penggantian SKU dan kasus penggantian AVR
"Di mana terkait dengan dua peristiwa pidana ini telah ditemukan nilai kerugian negara sebesar total 13.416.377.000," ungkap Kajati.
Adapun rincian pengembalian kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari Penggantian AVR System sebesar Rp 2.327.120.000, Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) sebesar Rp11.089.250.000.
Dengan telah diterimanya pengembalian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggantian AVR System dan Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu telah berhasil dipulihkan seluruhnya.
Selanjutnya, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut telah dititipkan dan disimpan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam rekening RPL 016 Kejati Bengkulu untuk PDT Perkara, sebagai bentuk pengamanan dan pengelolaan barang bukti uang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Meskipun telah dilakukan pengembalian sejumlah uang, proses penyidikan perkara tetap berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh fakta hukum, peran para pihak yang terlibat, serta memastikan adanya kepastian hukum yang berkeadilan.
Masyarakat diharapkan terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang bersih serta berintegritas.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id