STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2025 pada Rabu, 24 Juni 2026.
Tersangka pertama adalah YRW selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai Januari 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023-2025.
Dua tersangka lainnya adalah RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023-2025.
Kejati DK Jakarta
Tersangka YRW selaku Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air per Juli 2025 sampai Januari 2026 diduga bersama-sama dengan DP melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Diketahui Tersangka DP telah menjalani penahanan sejak 21 Mei 2026 lalu.
Sementara terkait perkara dengan tersangka RW dan JSR, penyidik menduga keduanya telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.
Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar AS, pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan YRW disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Tersangka RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id