STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan seorang seorang saksi berinisial RA sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 pada Senin, 22 Juni 2026.
Penetapan Tersangka RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019 –2024 dan periode 2024 – 2029 diputuskan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026.
"Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP Kelas IIA Yogyakarta, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print - 01/M.4.11/Fd.2/06/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni 2026," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, S.H., M.H., dalam keterangan persnya.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Selama pada tahun 2020 memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68.518.100.000 dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampak akibat Pandemi Covid-19 yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional T.A. 2020.
Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari ditemukan perbuatan aktif dari Tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari Kelompok Masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.
Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari ditemukan perbuatan aktif dari Tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari Kelompok Masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.
Perbuatan tersangka RA yang dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Daerah Istimewa Jogjakarta atas dugana korupsi dana hibah pariwisata kabupaten Sleman TA 2020 nomor: PE.030.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024 mencapai Rp10.952.457.030.
Atas perbuatan tersebut, Kajari Sleman menyampaikan Tersangka RA disangka telah melanggar Primer : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Sleman
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id