STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) tanpa kenal lelah terus berupaya mengungkap perkara pertambangan di Kabupaten Nunukan. Upaya itu ditunjukkan dengan menggelar pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya tak memenuhi surat panggilan dari penyidik di ruang pemeriksaan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada 8-12 Juni 2026.
"Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT. CCM selama kurun waktu tahun 2013-2025," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Samiaji Zakaria.
Mengutip laman resmi Kejati Kaltara, tim penyidik memeriksa lebih dari tiga orang saksi dari kalangan swasta dan pejabat di instansi pemerintah.
Para saksi dari kalangan swasta itu adalah RMA selaku Direktur PT. SIL yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin, 8 Juni 2026, KRH selaku Kepala Tambang PT. CCM yang diperiksa pada Kamis, 11 Juni 2026, dan KM selaku Direktur PT. CCM yang baru menjalani pemeriksaan pada Jumat, 12 Juni 2026.
Penyidik juga memanggil beberapa pejabat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan sebagai saksi dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 9-11 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi D menambahkan Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi, baik dari pihak perusahaan dan kementerian maupun pihak terkait lainnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id