STORY KEJAKSAAN - Pengungkapan dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dilakukan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta terus berkembang dan menyeret nama-nama tersangka baru.
Hanya berselang satu hari, yaitu pada Kamis, 25 Juni 2026, Penyidik Kejati DK Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023-2025.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni tahun 2026, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media.
Dua orang tersangka baru itu adalah SKN dan MT yang merupakan keduany apegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya Kementerian PU.
Menurut Kasipenkum Kejati DK Jakarta , Tersangka SKN dan MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya diduga berperan dalam melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.
Tim penyidik Kejati DK Jakarta menetapkan perbuatan Tersangka SKN dan MT disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga memutuskan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juni 2026. Kedua tersangka akan ditahan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.
Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id