STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Uang Pinjaman Gadai atas dasar Hukum Gadai (Pegadaian Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren Tahun 2025.
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka yaitu TAB dan JI," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra dalam keterangan kepada awak media pada Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Kajari, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu sejak bulan Februari sampai dengan bulan Maret tahun 2025.
Perkara ini bermula ketika JI yang merupakan nasabah/pihak menyerahkan barang jaminan (gadai) guna mendapatkan suatu layanan pinjaman dana. JI dalam hal ini menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak pinjaman gadai syariah.
Selama pengajuan pinjaman gadai tersebut, JI berhubungan dengan TAB selaku Kepala Unit untuk melancarkan proses pinjaman yang dilakukannya.
Dalam proses pinjaman tersebut diketahui bahwa TAB telah mengembalikan keseluruhan barang jaminan yang diserahkan oleh JI secara melawan hukum tanpa dilakukannya pelunasan pinjaman gadai oleh JI.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, terdapat kerugian keuangan negara yang timbul dan dalam hal ini sedang dalam proses hasil audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603/604 jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka TAB ditetapkan menjalani penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, serta dikhawatirkan akan Melarikan diri, Menghilangkan barang bukti; dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Sedangkan tersangka JI masih dalam proses pencarian penyidik setelah mangkir dari tiga kali pemanggilan oleh secara sah dan patut. Penyidik selanjutnya akan mengungkap identitas Tersangka JI yang akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangsel menggelar penggeledahan di tiga lokasi yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Adapun 3 lokasi tersebut yaitu Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren, dan kediaman Tersangka TAB.
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting serta benda-benda yang relevan guna mendalami proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait.
Seluruh dokumen dan benda yang diperoleh melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi tersebut kemudian akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh Tim Penyidik.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id