STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Mengutip keterangan di akun Instagram resmi Kejari Rohil, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil, Wisnu N. Wibowo S.H., M.H., dan tim menetapkan dua tersangka itu adalah inisial MA dan Y.
Tersangka MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnys selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Sementara tersangka Y merupakan Bendahara Pengeluaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran TPP bagi 2.138 guru PPPK tingkat SD dan SMP untuk bulan November dan Desember 2025 diduga tidak disalurkan kepada penerima yang berhak. Alokasi anggaran untuk TPP bagi ribuan guru PPPK tersebut berjumlah Rp1.477.204.125 dan dianggap sebagai kerugian keuangan negara karena tidak dibayarkan oleh para tersangka.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp763.000.000 serta sejumlah dokumen terkait perkara.
Atas perbuatannnya, Penyidik Pidsus Kejari Rohil menetapkan kKedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id