STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 dari Tersangka WS selaku Direktur di PT BSS dan PT SAL pada Kamis, 18 Juni 2026.
Penitipan uang tersebut diserahkan WS melalui keluarga dan kuasa hukumnya terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Dengan pengembalian ini, Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp1.428.609.427.064,15 dari perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumut, Kamis, 18 Juni 2026 menjelaskan bahwa penitipan uang terbaru dari Terdakwa WS ini sekaligus memastikan seluruh kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,4 triliun telah dilunasi.
"Saya tegaskan bahwa dari kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini semua telah dilunasi oleh Saudara WS," ujar Kajati Sumsel.
Menurut Kajati, keberhasilan penyelamatan kerugian keuangan negara ini merupakan hasil upaya kerja keras dari para jaksa penyidik dan penuntut umum yang meminta terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total Rp1,4 triliun.
"Jadi ini upaya-upaya teman-teman jaksa, penyidik maupun penuntut umum, mengimbau kepada keluarga dan kuasa hukumnya WS sehingga pada hari ini terjadi kesepakatan bahwa uang tersebut seluruhnya telah dikembalikan oleh bersangkutan. Jadi sudah nol kerugiannya," ujar Kajati.
Pada kesempatan yang sama, Kajati Sumsel juga mengungkapkan tim penyidik Pidsus juga telah menerima penitipan uang pembayaran kerugian keuangan negara senilai Rp506 juta dari Tersangka FS pada Rabu, 17 Juni 2026.
"Pada hari ini juga, saudara FS melalui kuasa hukumnya yang kemarin ditahan, mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp506 juta dari kerugian perkara KUR dari BPD Martapura sebesar Rp4,4 miliar," kata Kajati.
Pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp506 juta tersebut sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kab. OKUT tahun 2020-2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar kurang lebih Rp4,4 miliar.
Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara tersebut akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Selain penitipan uang tersebut, Kajati menyampaikan bahwa tersangka FS juga sedang berupaya dan berjanji untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan keberhasilan ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id