STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan kegiatan penyelamatan dan pengamanan keuangan negara yang telah berhasil dilakukan institusinya hingga saat ini telah berhasil mengamankan uang dengan total mencapai Rp3.113.714.144,19.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari S.H., M.H., menegaskan capaian kinerja yang berhasil dilaksanakan jajarannya ini selaras dengan Asta Cita ke-7 sekaligus membuktikan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.
"Fokus kami bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan korupsi tidak lagi “menguntungkan” melalui strategi Asset Recovery (Pemulihan Aset)," ujar Kajari dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi Instagram @kejarilomboktengah, Rabu, 17 Juni 2026.
Total uang yang berhasil diamankan senilai Rp3,11 miliar tersebut berasal dari tiga kegiatan. Dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Lombok Tengah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp2.660.084.000 yang berasal dari hasil lelang aset tanah dan bangunan terpidana Pembangunan Terminal Penumpang Dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok Tahun 2008-2010 atas nama Terpidana Ir. Nyoman Suwarjana.
Pengembalian uang miliaran dari terpisana Ir Nyoman Suwarjana tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Sumber penyelamatan keuangan negara lain berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara atas nama terpidana Fikhan Sahidu terkait perkara tindak pidana korupsi Jalan Akses Gunung Tunak yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) senilai Rp333.598.997.
Terakhir adalah pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017–2020 senilai Rp120.031.147.
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diperoleh dari Terpidana dr. Muzakir Langkir dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.760.626.168.
Dana hasil penyelamatan keuangan negara oleh Kejari Lombok Tengah ini akan dikembalikan kepada negara untuk membangun fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti aspal jalan yang mulus, bangunan sekolah yang layak, hingga layanan kesehatan yang memadai sebagaimana peraturan terkait.
Selain penindakan tegas, Kajari Lombok Tengah juga menegaskan jajarannya aktif mengedepankan kegiatan pencegahan dalam upaya penegakan hukum di wilayahnya.
Kegiatan pencegahan tersebut di antaranya dilakukan Bidang Intelijen dengan melakukan deteksi dini dan menutup celah birokrasi yang rawan korupsi melalui perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum
Sementara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), jajaran Kejari Lombok Tengah aktif memberikan Bantuan & Pendampingan Hukum (Legal Assistance) untuk Pemda setempat.
"Mari bersama-sama kawal kinerja kami demi terwujudnya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bermanfaat bagi pembangunan bangsa," imbau Kejari Lombok Tengah dalam unggahannya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id