STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan pada PT HWR periode 2020-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, S.H., dalam keterangannya kepada media mengungkapkan kedua tersangka itu adalah inisial BAT selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Sulut Tahun 2019.
Satu tersangka lainnya adalah warga negara asing asal Tiongkok berinisial HJ selaku Manager Operasional PT HWR periode 2020–2025.
"Kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp45 miliar," ungkap Menurut Kasi Penkum Kejati Sulut.
Bahwa tersangka BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penyusunan studi kelayakan tersebut hanya menggunakan data milik PT New Moon Minahasa.
Selain itu, BAT diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan studi kelayakan tersebut serta tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana mestinya.
Tersangka HJ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan PT HWR pada periode 2021-2023 tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Selain itu, HJ juga diduga melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.
Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp45 miliar yang terdiri atas Kerugian Akibat Kerusakan Lingkungan Seluas 43 Hektar dengan nilai kerugian sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian Ahli Lingkungan dari IPB.
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB.
Tersangka BAT ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kota Manado selama 20 hari. Sementara itu, tersangka HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali secara patut tanpa alasan yang sah.
Kejati Sulut bekerja sama dengan berbagai Instansi untuk mencari keberadaan tersangka HJ.
Para Tersangka dijerat dengan pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id