STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025.
Penahanan tersangka berinisial RT selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Lorong Tahun Anggaran 2025 itu disampaikan dalam keterangan pers yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rustam Efendi P Simarmata, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Intelijen David Sintong Halomon Manullang, S.H., M.H., bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Turut mendampingi para pejabat Kejari Sambas adalah Kepala Subseksi Penyidikan Yoshua Ranggina Sarungallo, S.H., serta Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Yanuar Rachmatul Ridha, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka RT diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa dengan modus membuat dua slip penarikan berbeda nominal serta melakukan pencairan dana tanpa SPP menggunakan surat kuasa palsu atas nama Pejabat Kepala Desa Lorong pada Bank Kalbar Cabang Sambas.
Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 8 kali selama tahun anggara 2025 tanpa sepengetahuan Pj. Kepala Desa.
Dana hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi crypto.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sambas, kerugian keuangan negara mencapai Rp314.647.878.
Tim penyidik menetapkan tersangka disangka telah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 604 KUHP jo. pasal 188 UU Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka RT telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini perkara masih dalam proses pemberkasan untuk tahapan penanganan selanjutnya," tulis Kejari Sambas dalam keterangannya di akun instagram resmi
Kejari Sambas berkomitmen menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparat desa agar mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id