STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bertempat di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Kamis, 7 Mei 2026.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam pelantikan tersebut, Kajati Aceh melantik Eddy Samrah L, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh, Bobby Sandri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh; Badri Wasil, S.Pd., S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya; dan Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom., S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian penting dari penguatan organisasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta menjaga kesinambungan kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan.
“Jabatan yang saudara emban adalah amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, loyalitas, kecakapan manajerial, serta komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas Kajati Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh memberikan arahan khusus kepada Aspidum yang baru dilantik. Kajati Aceh memberikan penekanan terkait penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana nasional. Ia meminta seluruh jajaran pidana umum memahami secara komprehensif perubahan norma hukum pidana serta menjaga keseragaman penerapan hukum dan kualitas penuntutan.
Selain itu, Kajati Aceh juga menyoroti kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Aceh sebagai salah satu satuan kerja yang melaksanakan Restorative Justice secara mandiri. Ia meminta pelaksanaan Restorative Justice dilakukan secara selektif, profesional, berkeadilan, dan bebas dari praktik transaksional.
“Jadikan Aceh sebagai role model nasional dalam penerapan Restorative Justice yang modern, akuntabel, dan bermartabat,” ujar Kajati Aceh.
Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, Kajati Aceh menekankan pentingnya pengendalian perkara secara menyeluruh, khususnya perkara tindak pidana korupsi dan perkara strategis lainnya.la mengingatkan agar tidak terjadi kekosongan kendali dalam masa transisi jabatan.
"Saya tidak ingin lagi mendengar adanya perkara yang berujung bebas akibat lemahnya pengendalian, buruknya kualitas pembuktian, ataupun keterlambatan pengajuan upaya hukum seperti banding maupun kasasi," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh juga mengingatkan seluruh jajaran agar mampu menghadapi perkembangan arus informasi dan dinamika media sosial dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan integritas dalam setiap penanganan perkara.
Menutup sambutannya, Kajati Aceh kembali menekankan pentingnya penerapan pola kerja "Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas" serta mengedepankan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id