STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengamankan seorang buronan bernama bernama Supar bin Rustam yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan Supar dilakukan di rumah terdakwa yang berada di Desa Sampok, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H. dalam keterangan persnya, Kamis, 30 April 2026 menjelaskan Supar bin Rustam merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 466/PID/2025/PT SMG tanggal 25 Juni 2025.
Penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Tim Intelijen bersama Tim Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pati dengan didampingi oleh Kepolisian Resor Kota Pati dan Kepolisian Sektor Gunungwungkal serta didukung oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
"Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kondusif berkat sinergi yang baik antar aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat setempat," ujar Rendra seraya menambahkan DPO Supar akan menjalani penahanan di Lapas IIB Pati.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif. Selain itu, hal ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan wilayah dalam upaya pencarian serta penangkapan DPO.
Kejari Pati menegakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, termasuk optimalisasi sistem pendataan dan pelacakan DPO guna meminimalisir potensi pelarian terpidana serta mempercepat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif serta memotivasi seluruh jajaran aparat penegakan hukum untuk lebih intensif dalam memburu dan menangkap DPO lainnya demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id