STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Komitmen itu dibuktikan dengan penetapan dua orang tersangka dalam perkara dalam perkara kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 hingga 2024
Tim Penyidik diketahui menetapkan tersangka berinisial N dan IQI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 27 April 2026.
Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Banjarmasin yang telah menetapkan satu orang Tersangka berinisial TAN selaku penyedia kegiatan tersebut pada 23 April 2026 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi dalam keterangannya kepada media setempat menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan keduanya dalam pengelolaan anggaran proyek dimaksud.
Kedua tersangka diduga memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Setelah penetapan, tersangka N yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta tersangka IQI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta. Sejumlah dokumen dan berkas penting turut diamankan sebagai alat bukti guna memperkuat proses pembuktian.
Proyek kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 diketahui mendapat alokasi pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar dengan realisasi Rp5,42 miliar.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Banjarmasin menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berkomitmen menuntaskan setiap proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id