STORY KEJAKSAAN - Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022 terus dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Selain memburu para pelaku yang duga terkait dalam perkara tersebut, tim penyidik juga mulai melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara.
Kegiatan penggeledahan itulah yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel di lokasi batching plant PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang pada Selasa 28 April 2026
Dalam proses penggeledahan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Rabu, 29 April 2026 mengatakan tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dari pabrik tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMM.
"Kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ujar Vanny Yulia.
Kasi Penkum Kejati Sulsel mengungkapkan aset-aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 itu terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat jenis truck mixer, lima unit kendaraan roda empat jenis dump truk, dan satu unit alat berat berupa excavator.
Usai penyitaan aset-aset tersebut, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026.
Seperti diketahui Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022 pada Senin, 9 Februari 2026. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) saat menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah inisial DJ selaku Direktur Utama PT. KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran (April 2017-April 2019) dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk (April 2019-Maret 2022), dan DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017-Mei 2019.
"Hasil pemeriksaan disimpulkan, telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujar Wakajati Anton.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id