STORY KEJAKSAAN - Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) melakukan penggeledahan dan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Melalui Fintech Koinwork pada Rabu, 6 Mei 2026.
Selain penetapan status, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yang masing-masing berinisial BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak tahun 2021, BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015-2022 dan Komisaris PT. LAT sejak tahun 2022, dan JB selaku Direktur Utama PT. LAT sejak tahun 2024.
"Penahanan ini dilakukan sejak hari ini, Rabu, 6 Mei 2026 sampai dua puluh hari kedepan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Dapot, para penyidik menemukan informasi bahwa ketiga tersangka yaitu BAA, JB dan BH adalah selaku pengurus PT LAT yang merupakan Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama didasarkan analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar.
Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta Pihak Nasabah yang
melakukan manipulasi pengajuan kredit.
Penyidik menetapkan perbuatan para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id