STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melaksanakan penyitaan sejumlah aset terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022 pada Kamis 30 April 2026 lalu.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 30 April 2026.
Aset yang disita tersebut merupakan milik PT. KMM yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Kejati Sumsel
Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 yaitu 1 buah Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant SICOMA 2,5 M3. Mesin tersebut terdiri dari Aggregate Storage Group, Concrete Mixer, Main Chasis Section (Cement & Water Weighing), Control Cabin, Accessories Included, Cement Silo, dan Generator Set.
Ditegaskan Kasi Penkum, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Barang bukti ini nantinya akan kami simpan dengan baik demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan terus bekerja maksimal untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id