STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus perzinahan berinisial SS pada Senin, 4 Mei 2026.
Pengamanan Terpidana SS sempat berlangsung dramatis karena yang bersangkutan kembali berusaha kabur dibantu oleh saudara kandungnya yang berusaha merintangi upaya penangkapan oleh tim.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, dalam keterangan resminya kepada media setempat mengatakan pihaknya telah memanggil terpidana secara patut sebanyak tiga kali sejak Oktober 2025 untuk menjalani eksekusi sebelum dilakukan penangkapan.
“Namun selama kurang lebih enam bulan, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Kejari.
Mengutip keterangan dari Instagram resmi Kejari Tana Toraja, upaya pengamanan dilakukan tim saat tiba di lapangan sekitar pukul 13.00 WITA. Namun usaha mengamankan terpidana menghadapi tantangan karena adanya upaya dari terpidana serta keluarganya untuk menghindari kewajiban menjalani hukuman.
Terpidana bersembunyi selama kurang lebih 3 jam, sementara kakaknya menutupi keberadaannya dengan menyatakan bahwa terpidana telah meninggalkan rumah serta tidak diketahui menuju ke mana dan tidak bisa dihubungi.
Tim tabur tidak menyerah dan terus menggali informasi dari perangkat Lembang Sereale serta lingkungan sekitar sambil menyisir bagian-bagian rumah yang berpotensi menjadi tempat persembunyian.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika terpidana ditemukan bersembunyi di balik tumpukan perabot di sudut dapur yang terkunci dari dalam serta minim pencahayaan.
Meski telah ditemukan, terpidana menolak membuka pintu sehingga tim mendorongnya hingga akhirnya pintu dibuka. Situasi memanas saat kakak terpidana menunjukkan emosi dan sempat mendekati benda berbahaya berupa potongan kayu, namun berhasil diantisipasi oleh tim.
Setelah perdebatan selama kurang lebih 30 menit, tim tabur mengambil tindakan dengan membawa terpidana ke kendaraan menggunakan penanganan fisik secara proporsional.
Bahwa diketahui terpidana SS melakukan tindak pidana Perzinahan yang melanggar pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf b KUHPidana tentang Perzinahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 91K/Pid.B/2025/PN Mak Tanggal 17 September 2025, telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Terpidana SS atas keputusan Pengadilan Negeri Makale tersebut telah di panggil sebanyak 3 kali untuk menjalankan pidana penjara tetapi tidak datang dan tidak mengindahkan panggilan kemudian terpidana SS di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 4 Desember 2025.
Bahwa terpidana SS telah diamankan serta telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa eksekutor di Rutan kelas II B Makale di Kabupaten Tana Toraja.
Penangkapan ini sekaligus juga merupakan pesan kepada para terpidana yang masih buron dan berkeliaran bebas untuk segera menyerahkan diri. Sesuai amanat Jaksa Agung, bahwa tak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi karena Tim Tangkap Buron akan tetap mengejar dan menangkap buronan dimanapun berada.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id