STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru mengamankan terpidana Ode Usman, yang masuk dalam Daftar Pencarian Buronan (DPO) Kejari Maluku Tengah di Dusu Sehe Derfas, Desa Namlea, Kabupaten Buru pada Rabu, 29 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Maluku, Ardy, S.H., M.H., dalam keterangan kepada media setempat mengungkapkan Terpidana Ode Usman diamankan di rumah saudaranya yang berada di Dusun Sehe Derfas sekitar pukul 15.30 WIT.
"Terpidana diamankan tanpa ada perlawanan. Tim Tabur dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa setempat dengan didampingi oleh Anggota TNI untuk mengantisipasi adanya potensi AGHT dan selanjutnya DPO Terpidana diamankan di ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Buru," ucapnya.
Buronan Ode Usman merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana Asusila yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025 jo putusan PT Amb No. 57/Pid.sus/2025/PT Amb, tanggal 12 juni 2025 jo Putusan PN Amb No.330/Pid.sus/2024/PN.Amb, tanggal 21 april 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ode Usman terbukti melanggar pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Setelah turunnya Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut, Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah telah melakukan upaya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun Terpidana memilih kabur sehingga ditetapkan dalam DPO sejak 28 April 2026.
Kasus tersebut ditangani oleh Kejari Maluku Tengah dan berdasarkan surat permohonan pengamanan DPO Nomor : R-33/Q.1.11/Dto.2/04/2026, sehingga Tim Tabur yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, S.H bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Buru, Destia Dwi Purnomo, S.H, langsung melakukan pengintaian dan mengamankan Terpidana.
Usai diamankan, Tim Intelijen Kejari Buru pada hari ini (Kamis, 30/4/2026) melaksanakan kegiatan pengantaran dan pengamanan DPO Ode Usman dalam proses penyerahan yang berlangsung di Bandara Namniwel sekitar pukul 11.00 WIT. Proses penjemputan dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah.
Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan di Bandara Namniwel berjalan aman, tertib, dan lancar, berkat koordinasi yang baik dengan pihak terkait guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Selanjutnya, terpidana akan segera dibawa ke Lapas Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Dengan Tertangkapnya DPO Terpidana Ode Usman, Tim Tabur Kejati Maluku bersama Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri memberi pesan keras kepada para DPPO bahwa tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk mereka. Kejaksaan akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan DPO yang masih berkeliaran.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id