STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp55 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2017-2023.
Capaian tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Siju, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan di Aula Baharuddin Lopa lantai 4 Kejati Kalbar, Pontianak pada Rabu, 29 April 2026.
Sebelumnya Kejati Kalbar telah melakukan pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp115 miliar dari perkara yang sama. Dengan demikian, total nilai penyelamatan keuangan negara yang berhasil dipulihkan telah mencapai kurang lebih Rp170 miliar.
Menurut Aspidsus, proses penanganan perkara tata kelola pertambangan yang beroperasi di Kalbar ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023.
Selama proses penyidikan penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik menemukan fakta bahwa beberapa badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019-2022 tetapi belum merealisasikan kewajibannya tersebut.
Namun sejak penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Kalbar berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan Uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) dengan jumlah sebesar Rp55 miliar yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara.
Titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) itu merupakan upaya Penyidik Kejati Kalbar dalam rangka Penyelamatan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di provinsi tersebut.
Aspidsus juga menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang sah menurut hukum, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan pengamanan aset.
Hingga saat ini, Penyidik Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian (prudential principle) dalam proses penegakan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara pidana, khususnya dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menuntut adanya kecukupan alat bukti sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan bahwa seluruh konstruksi yuridis telah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang sah, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah memasuki ranah perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa.
Ke depan, Kejati Kalbar memastikan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam akan terus diperkuat, baik dalam aspek penindakan maupun pencegahan, guna mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan, serta perkembangan penanganan perkara ini akan terus kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id