STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ((Kajati Kalbar), Dr. Emilwan Ridwan, menerima penghargaan PKBM Award Tahun 2026 kategori Institusi Peduli Pendidikan Non-Formal yang digelar DPW FK PKBM Kalbar di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa, 21 April 2026.
Pada kesempatan yang sama, Kajati Kalbar juga didaulat sebagai Bapak Asuh PKBM di Kalimantan Barat sekaligus meresmikan program penanganan anak putus sekolah berbasis pendidikan nonformal.
Acara PKBM Award Kalimantan Barat Tahun 2026 tersebut dihadiri Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan, MM.,MH, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalbar, Walikota/Bupati se-Kalbar, BUMN/BUMD, Pengurus DPW PKBM, Pengurus PKBM se-Kalbar
Dalam sambutannya, Kajati Dr, Emilwan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan SDM melalui penanganan anak putus sekolah secara menyeluruh, tidak hanya melalui pendidikan kesetaraan, tetapi juga pembekalan keterampilan, soft skills, karakter, dan kesadaran hukum.
“Anak putus sekolah bukan sekadar angka statistik. Di balik itu ada masa depan yang terancam. Jika tidak kita tangani secara serius, ini dapat menjadi masalah sosial yang lebih luas, bahkan berpotensi menjadi persoalan hukum di masa mendatang,” tegas Emilwan.
Kajati Kalbar menekankan bahwa penanganan anak putus sekolah harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya mengembalikan mereka ke jalur pendidikan, tetapi juga memastikan adanya pembekalan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
FOTO: Kejati Kalbar
Lebih lanjut, Kajati Kalbar juga menekankan peran PKBM sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dan transformasi sosial.
Kejaksaan, lanjutnya, akan mendorong penguatan kelembagaan, kemitraan dengan dunia usaha, serta literasi hukum sebagai langkah pencegahan masalah sosial dan hukum.
Mengakhiri sambutannya, Kajati mengajak seluruh pihak menjadikan program PKBM sebagai gerakan bersama demi memastikan tidak ada anak Kalbar yang tertinggal dari akses pendidikan dan masa depan.
“Tidak boleh ada satu pun anak Kalimantan Barat yang tertinggal dari akses pendidikan dan keterampilan. Kita harus ubah narasi anak putus sekolah menjadi anak yang bangkit, berdaya, dan siap menghadapi masa depan,” pungkasnya.
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id