STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023 mengajukan tuntutan pidana penjara antara 10-12 tahun terhadap lima orang terdakwa.
Selain vonis pidana penjara, JPU juga mengajukan denda senilai masing-masing Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar ke beberapa terdakwa dalam perkara tersebut.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar pada Rabu, 22 April 2026.
Lima orang terdakwa dalam perkara itu adalah Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Indra Putra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan JPU menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Atas pertimbangan tersebut, JPU mengajukan tuntutan terhadap Terdakwa Dwi Sudarsono berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Sementara terhadap Terdakwa Arief Sukmara, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, JPU menuntut pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Tuntutan pidana penjara lebih rendah yaitu selama 6 tahun diajukan JPU terhadap Terdakwa Indra Putra.
Selain pidana penjara, JPU mengajukan tuntutan terhadap seluruh terdakwa berupa denda senilai Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tuntutan lain yang diajukan JPU adalah Uang Pengganti (UP) senilai Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Terkait tuntutan UP tersebut, JPU mengajukan ketentuan pengganti yang berbeda untuk para terdakea yang tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarkan. Terhadap Terdakwa Dwi Sudarsono, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo, tuntutan pengganti UP yang tidak mampu dibayar diganti dengan hukuman penjara masing-masing 7 tahun.
Sedangkan untuk Terdakwa Arief Sukmara diajukan pengganti UP berupa hukuman pidana penjara selama lima tahun dan Terdakwa Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan.
"Apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," jelas Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id