STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Ketut Sumedana melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin, 27 April 2026.
Pada pelantikan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tersebut, Kajati melantik Dr. Mhd. Fatria, S.H., M.H., sebagai Asisten Bidang Intelijen, R Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., sebagai Asisten Bidang Pengawasan, Rudy Hartawan Manurung, S.H., M.H., sebagai Asisten Pemulihan Aset, dan Yuli Andri, S.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Adapun yang bertindak selaku saksi pada kegiatan ini yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Dengan memanjatkan puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, atas taufiq dan hidayah-Nya, maka pada hari ini senin, 22 April 2026, saya dengan ini resmi melantik saudara dalam jabatan baru di lingkungan Kejaksaan RI sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Tertanggal 13 April 2026," ucap Kajati Sumsel saat membacakan surat pelantikan para pejabat baru.
Kajati Sumsel dalam amanatnya menyampaikan para pejabat yang baru dilantik adalah pribadi-pribadi terpilih yang pastinya telah ditempa oleh waktu dan pengalaman.
Para pejabat baru tersebut telah mendapat kepercayaan dan dinilai sebagai insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan yang merupakan kebijakan dan penilaian dari pimpinan.
Menurut Kajati, pergantian pejabat pada suatu institusi dilakukan dengan cara mutasi, rotasi dan promosi guna memberikan penyegaran sesuai dengan kebutuhan organisasi dan manajemen karier.
Oleh karena itu, lanjut Kajati, pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi serta merupakan bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan.
Kajati juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan menandakan adanya kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh yang kelak akan dimintakan pertanggungjawaban, tidak hanya di dunia namun terlebih akan dimintakan pertanggungjawaban di akhirat oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Kejati Sumsel
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id