STORY KEJAKSAAN - Momen sinergi istimewa tercipta di Ruang Rapat Utama Balaikota Among Tani Kota Batu, Malang, pada Kamis 16 April 2026 pukul 13.00 WIB.
Di gedung yang resmi digunakan pada awal 2016 itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dan Pemerintah Kota Batu menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Mengutip unggahan akun Instagram @kejaribatu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Arya Wicaksana, S.H. bersama Walikota Batu Nurochman, S.H., M.H., telah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus Penandatanganan 13 Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana secara administrasi dan fisik, & Utilitas (PSU) Perumahan di Kota Batu bersama Para Pengembang Perumahan di Kota Batu
Kajati Batu didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Nendri Adiyanto, S.H. M.H. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Batu. Sementara Walikota Batu didampingi Wakil Walikota Batu Heli Suyanto, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertahanan Batu, Rudi Susanto, S.H. dan Pj. Sekretaris Daerah Kota Batu Drs. Eko Suhartono, M.M.
Mengutip laporan media setempat, Kajari Batu menegaskan pentingnya pengawalan hukum terhadap aset bernilai besar tersebut.
“Nilai aset PSU yang diserahkan mencapai sekitar Rp 741 miliar. Ini membutuhkan pengawalan hukum agar pengelolaannya berjalan optimal dan akuntabel,” ungkapnya.
Ditambahkan Kajari, pihaknya terlibat aktif dalam seluruh proses, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengecekan lapangan. “Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.
Diketahui dari hasil penyerahan 13 PSU secara administrasi dan fisik tersebut, Tim JPN pada Kejari Batu memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman sehingga dapat dilakukan Penyerahan terhadap 13 Perumahan dengan luas total PSU 129.534,96 meter persegi (M2).
Dari jumlah tersebut, 11 perumahan diberikan bantuan hukum non-litigasi oleh Tim JPN Kejari Batu) dan total nilai aset PSU kurang lebih sekira Rp 741.366.116.720.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjamin kepastian hukum atas pengelolaan fasilitas umum, sekaligus menyelesaikan permasalahan PSU yang telah berlangsung sejak lama di Kota Batu.
Sementara Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa penataan PSU bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga tata kelola pembangunan yang sehat dan berkelanjutan.
“Sejauh ini, progres investasi berjalan cukup baik, dengan nilai yang diperkirakan mencapai kisaran Rp 400 hingga Rp 700 miliar. Alhamdulillah, capaian ini didukung oleh pemanfaatan legalitas yang semakin tertib dalam setiap proses pembangunan,” ujarnya.
Nurochman menjelaskan, Pemkot Batu terus menjalin komunikasi intensif dengan para pengembang guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Hari ini kami juga melakukan koordinasi bersama para pengembang. Terima kasih atas atensi dan komitmen semua pihak dalam melanjutkan pembangunan di Kota Batu,” imbuhnya.
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id