STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 17 April 2026.
Ketiga orang tersangka itu adalah inisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim, dan N selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melakukan penyelidikan intensif yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku mengalami hambatan meski telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo dalam keterangan kepada media setempat, menjelaskan bahwa tim bergerak secara senyap untuk mengumpulkan data dan keterangan. Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Jatim
Aspidsus menjelaskan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan usai perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasilnya, tim menemukan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dalam proses penerbitan izin, khususnya di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan uang, meskipun seluruh persyaratan telah lengkap.
Sebaliknya, bagi pemohon yang bersedia memberikan sejumlah uang, proses perizinan dapat dipercepat.
Adapun besaran pungutan liar yang terungkap bervariasi, antara lain percepatan izin sektor pertambangan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, pengajuan izin baru pertambangan Rp50 juta hingga Rp200 juta, serta pengajuan izin pengusahaan air tanah atau SIPA dengan tarif antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Praktik ini jelas bertentangan dengan mekanisme resmi yang seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penyidik juga menduga praktik ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan pola yang terstruktur. Uang hasil pungutan liar tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dibagi-bagikan di antara pihak-pihak yang terlibat, mulai dari level pelaksana hingga pimpinan
Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, Aspidsus Wagiyo mengungkapkan baha penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai signifikan. Salah satu bukti yang disita adalah uang tunai yang diduga milik ketiga tersangka.
Dari Tersangka AM, penyidik menyita uang senilai Rp494 juta, Tersangka OS sekitar Rp1,64 miliar, dan Tersangka H Rp229 juta.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp2,36 miliar, yang terdiri dari uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dan saldo rekening sekitar Rp465 juta. Selain itu, sejumlah dokumen penting terkait proses perizinan juga turut disita dan saat ini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidik juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan upaya penyamaran aliran dana.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id