STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Bank Negara Indonesia Tbk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Perbankan dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu dilakukan antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Regional CEO BNI Wilayah 02 Khairul Salam, serta disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang, Senin, 20 April 2026.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan RI, khususnya Kejati Kepulauan Riau, dengan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance).
Kerja sama ini sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern," ujar Kajati.
Menurut Kajati, pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam hal ini, Kejati Kepri melalui JPN memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel.
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id