Better experience in portrait mode.
Kerugian Negara Rp54,95 Miliar, Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran

Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran, Kerugian Negara Rp54,95 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 09:01 WIB

STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang Dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kab. Sorong Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka yang dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu dilakukan setelah penyidik Kejati melakukan serangkaian tindakan penyidika sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajati Papua Barat.
 

Para tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut adalah M.S selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong periode 1 Januari 2023-23 November 2023, T.S selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekda Kabupaten Sorong periode 23 November 2023-31 Desember 2023, dan D.Y.O yang menjabat Kasubag Keuangan selaku PPK-SKPD pada Sekda Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023

Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran, Kerugian Negara Rp54,95 Miliar

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat Joshua Wanma di Sorong dalam penjelasan kepada media setempat mengungkapkan, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp54,95 miliar

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Papua Barat menemukan alat bukti dalam perkara ini berupa dokumen surat, 35 keterangan saksi, serta 1 keterangan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

"Dengan demikian Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat berdasarkan minimal 2 alat bukti telah menetapkan tersangka MN, tersangka TS dan tersangka DYO dalam perkara dugaan Korupsi Belanja Barang Dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kab. Sorong Tahun Anggaran 2023,"
tulis keterangan Kejati Papua Barat.

Kejati Papua Barat

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan para tersangka telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara Rp54,95 Miliar, Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran

Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik menetapkan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap para Tersangka Rutan Klas IIB Sorong selama 20 hari ke depan sejak 15 April 2026 hingga 04 Mei 2026.

Kronologis Perkara

Berdasarkan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong diketahui memperoleh alokasi anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp55.764.292.859. Alokasi anggaran pada APBD Perubahan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), mengalami kenaikan pos Anggaran Belanja Barang dan Jasa TA 2023 pada Setda menjadi Rp111.288.314.051.

Tersangka M.S selaku Bendahara Pengeluaran diketahui mengelola dana pencairan UP, GU, TU, dan LS (Bendahara) sebesar Rp66.806.863.515 seolah-olah untuk belanja barang dan jasa di antaranya belanja makanan dan minuman, belanja sewa kendaraan, belanja sewa gedung, belanja perjalanan dinas, gaji tenaga kerja kontrak, dan belanja BBM

Namun tersangka M. S hanya dapat mempertanggungjawabkan sebesar Rp35.760.640.478,00 dan sisanya sebesar Rp25.419.588.037,00 tidak didukung bukti
pertanggungjawaban. Dari bukti pertanggungjawaban sebesar tersebut, terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp20.639.701.048.

Atas dana UP, GU, TU, dan LS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan didukung bukti pertanggungjawaban dan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar
Rp46.069.289.085. Sementara terkait sisa penggunaan anggaran Rp9.171,003.130, Tersangka M.S tidak dapat menjelaskan penggunaannya dimana proses pencairan dan pertanggungjawaban dana UP, GU, TU, dan LS yang dilakukan oleh Tersangka M.S.

Kerugian Negara Rp54,95 Miliar, Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran

Sementara Tersangka D.Y.O selaku Kasubag Keuangan/Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 tidak melakukan tugas dan fungsinya terkait dengan adanya penggunaan dana tersebut.
 

Penyidik Kejati Papua Barat juga menemukan fakta bahwa tersangka T. S selaku Bendahara Pengeluaran mengelola dana pencairan TU dan LS (Bendahara) sebesar Rp17.128.943,663. Dana tersebut seolah-olah digunakan untuk belanja barang dan jasa di antaranya belanja makanan dan minuman, belanja sewa kendaraan, belanja sewa gedung, belanja perjalanan dinas, gaji tenaga kerja kontrak, dan belanja BBM.

Namun, tersangka T. S hanya dapat mempertanggungjawabkan sebesar Rp13.083.043.097 dan sisanya sebesar Rp4.045.900.566 tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Dari bukti pertanggungjawaban sebesar Rp13.083.043.097 tersebut, terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak Sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp3.497.000.000.

Atas dana TU dan LS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan didukung bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp7.542.900.566, dan tersangka T S di antaranya menggunakan dana sebesar Rp4.764.500.000

Bahwa tersangka D.Y.O selaku kasubag keuangan / PPK-SKPD dalam periode waktu 01 Januari 2023 sampai 23 November 2023, terdapat pencairan UP, GU TU dan LS sebesar Rp61.180.000.000 dan periode waktu 23 November 2023 sampai 31 Desember 2023 terdapat pencairan TU dan LS sebesar Rp17,128.000,000 tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena kelalaiannya tidak melaksanakan tugas sebagai PPK-SKPD pada Sekda Kabupaten Sorong T.A 2023.

Kerugian Negara Rp54,95 Miliar

Bahwa akibat perbuatan tersangka M.N, tersangka T.S dan tersangka D.Y.O mengakibatkan terjadinya kerugian negara/daerah sebesar Rp54.951.315.556,00 yang merupakan jumlah pengeluaran belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ditambah dengan pengeluaran belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya

Gelar Konsolidasi Internal Bersama Seluruh Kejari, Kajati Jatim Beri Pesan Kuat Soal Penegakan Hukum
Gelar Konsolidasi Internal Bersama Seluruh Kejari, Kajati Jatim Beri Pesan Kuat Soal Penegakan Hukum Selasa, 12 Mei 2026 16:22 WIB

Baca Selengkapnya
Resmikan Kantor Kejari Luwu Timur, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi Kampung Pangan Adhyaksa
Resmikan Kantor Kejari Luwu Timur, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi Kampung Pangan Adhyaksa Selasa, 12 Mei 2026 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan
Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan "Shadow Organization" dan Jejak Kepentingan Bisnis Terdakwa Nadiem Makarim Senin, 11 Mei 2026 23:45 WIB

Baca Selengkapnya
Sinergi Tim Tabur Kejari Pangkep dan Kejari Parepare Berhasil Amankan Buronan Terpidana Kasus Pencurian
Sinergi Tim Tabur Kejari Pangkep dan Kejari Parepare Berhasil Amankan Buronan Terpidana Kasus Pencurian Senin, 11 Mei 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kalbar Optimalkan Aset Barang Rampasan Negara Sebagai Rupbasan
Kejati Kalbar Optimalkan Aset Barang Rampasan Negara Sebagai Rupbasan Jumat, 08 Mei 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Aceh Lantik Aspidum dan 3 Kepala Kejari:
Kajati Aceh Lantik Aspidum dan 3 Kepala Kejari: "Jadikan Aceh Sebagai Role Model Nasional Penerapan Restorative Justice" Jumat, 08 Mei 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank BUMN
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank BUMN Jumat, 08 Mei 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Rapat Paripurna Perdana, Kajati Sulsel:
Pimpin Rapat Paripurna Perdana, Kajati Sulsel: "Hentikan Kegiatan yang Bersifat Transaksional!" Jumat, 08 Mei 2026 10:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kembali Terima Penitipan Uang Rp591,7 Miliar, Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun dari Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
Kembali Terima Penitipan Uang Rp591,7 Miliar, Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun dari Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL Jumat, 08 Mei 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Makin Kompleks dan Menyentuh Berbagai Bidang, Kejati Jatim Dorong Sinergi Penanganan Tindak Pidana Sektor Keuangan
Makin Kompleks dan Menyentuh Berbagai Bidang, Kejati Jatim Dorong Sinergi Penanganan Tindak Pidana Sektor Keuangan Kamis, 07 Mei 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati kaltim Lantik Aspidum dan Kajari Penajam Paser Utara
Kajati kaltim Lantik Aspidum dan Kajari Penajam Paser Utara Kamis, 07 Mei 2026 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif Bank BUMN Senilai Rp600 Miliar Melalui Fintech Koinwork
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif Bank BUMN Senilai Rp600 Miliar Melalui Fintech Koinwork Kamis, 07 Mei 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulut Tetapkan Bupati Kepulauan Sitaro CIK Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Erupsi Gunung Ruang Rp22,7 Miliar
Kejati Sulut Tetapkan Bupati Kepulauan Sitaro CIK Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Erupsi Gunung Ruang Rp22,7 Miliar Kamis, 07 Mei 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun
Sudah Periksa 8 Saksi, Ini Fakta-Fakta Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemhan dengan Anggaran Rp1,17 Triliun Rabu, 06 Mei 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Maluku Lantik Wakajati dan 4 Kajari Baru: Jabatan Bukan untuk Dilayani tetapi Melayani
Kajati Maluku Lantik Wakajati dan 4 Kajari Baru: Jabatan Bukan untuk Dilayani tetapi Melayani Rabu, 06 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sempat Dirintangi Keluarga, Tim Tabur Kejari Tana Toraja Amankan DPO Kasus Perzinahan
Sempat Dirintangi Keluarga, Tim Tabur Kejari Tana Toraja Amankan DPO Kasus Perzinahan Selasa, 05 Mei 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kajari Kota Cirebon
Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kajari Kota Cirebon Selasa, 05 Mei 2026 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejati Kaltara Amankan DPO Terpidana Perkara Kehutanan Usai Buron 10 Bulan
Tim Tabur Kejati Kaltara Amankan DPO Terpidana Perkara Kehutanan Usai Buron 10 Bulan Selasa, 05 Mei 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tekankan Integritas pada Pengarahan Perdana, Kajati Bali:
Tekankan Integritas pada Pengarahan Perdana, Kajati Bali: "Kerjakan Pekerjaan Sebaik-baiknya, Beribadahlah Seakan Engkau Mati Besok" Selasa, 05 Mei 2026 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Disambut Tari Remo Sebagai Simbol Keberanian, Kajati Dr Abdul Qohar Mulai Pengabdian Baru di Kejati Jatim
Disambut Tari Remo Sebagai Simbol Keberanian, Kajati Dr Abdul Qohar Mulai Pengabdian Baru di Kejati Jatim Senin, 04 Mei 2026 18:03 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Apel Perdana, Kajati Sulsel Dr Sila Pulungan Perkenalkan Filosofi Akuarium
Pimpin Apel Perdana, Kajati Sulsel Dr Sila Pulungan Perkenalkan Filosofi Akuarium Senin, 04 Mei 2026 12:04 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sulsel Kembali Sita Aset PT KMM Terkait Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Penyidik Kejati Sulsel Kembali Sita Aset PT KMM Terkait Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen Jumat, 01 Mei 2026 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Diamankan Jelang Tengah Malam, Kejari Pati Tangkap DPO Kasus Perusakan Usai Buron 10 Bulan
Diamankan Jelang Tengah Malam, Kejari Pati Tangkap DPO Kasus Perusakan Usai Buron 10 Bulan Jumat, 01 Mei 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sembunyi di Rumah Saudara, Tim Tabur Kejari Buru Amankan DPO Terpidana Perkara Asusila
Sembunyi di Rumah Saudara, Tim Tabur Kejari Buru Amankan DPO Terpidana Perkara Asusila Kamis, 30 Apr 2026 18:02 WIB

Baca Selengkapnya
Resmikan Gedung Baru Kejari Kepulauan Anambas, Kejati Kepri Berharap Bisa Pelayanan Hukum Dapat Lebih Baik, Modern, dan Humanis
Resmikan Gedung Baru Kejari Kepulauan Anambas, Kejati Kepri Berharap Bisa Pelayanan Hukum Dapat Lebih Baik, Modern, dan Humanis Kamis, 30 Apr 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya