STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang Dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kab. Sorong Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka yang dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu dilakukan setelah penyidik Kejati melakukan serangkaian tindakan penyidika sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajati Papua Barat.
Para tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut adalah M.S selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong periode 1 Januari 2023-23 November 2023, T.S selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekda Kabupaten Sorong periode 23 November 2023-31 Desember 2023, dan D.Y.O yang menjabat Kasubag Keuangan selaku PPK-SKPD pada Sekda Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat Joshua Wanma di Sorong dalam penjelasan kepada media setempat mengungkapkan, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp54,95 miliar
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Papua Barat menemukan alat bukti dalam perkara ini berupa dokumen surat, 35 keterangan saksi, serta 1 keterangan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.
Kejati Papua Barat
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan para tersangka telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik menetapkan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap para Tersangka Rutan Klas IIB Sorong selama 20 hari ke depan sejak 15 April 2026 hingga 04 Mei 2026.
Berdasarkan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong diketahui memperoleh alokasi anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp55.764.292.859. Alokasi anggaran pada APBD Perubahan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), mengalami kenaikan pos Anggaran Belanja Barang dan Jasa TA 2023 pada Setda menjadi Rp111.288.314.051.
Tersangka M.S selaku Bendahara Pengeluaran diketahui mengelola dana pencairan UP, GU, TU, dan LS (Bendahara) sebesar Rp66.806.863.515 seolah-olah untuk belanja barang dan jasa di antaranya belanja makanan dan minuman, belanja sewa kendaraan, belanja sewa gedung, belanja perjalanan dinas, gaji tenaga kerja kontrak, dan belanja BBM
Namun tersangka M. S hanya dapat mempertanggungjawabkan sebesar Rp35.760.640.478,00 dan sisanya sebesar Rp25.419.588.037,00 tidak didukung bukti
pertanggungjawaban. Dari bukti pertanggungjawaban sebesar tersebut, terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp20.639.701.048.
Atas dana UP, GU, TU, dan LS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan didukung bukti pertanggungjawaban dan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar
Rp46.069.289.085. Sementara terkait sisa penggunaan anggaran Rp9.171,003.130, Tersangka M.S tidak dapat menjelaskan penggunaannya dimana proses pencairan dan pertanggungjawaban dana UP, GU, TU, dan LS yang dilakukan oleh Tersangka M.S.
Sementara Tersangka D.Y.O selaku Kasubag Keuangan/Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 tidak melakukan tugas dan fungsinya terkait dengan adanya penggunaan dana tersebut.
Penyidik Kejati Papua Barat juga menemukan fakta bahwa tersangka T. S selaku Bendahara Pengeluaran mengelola dana pencairan TU dan LS (Bendahara) sebesar Rp17.128.943,663. Dana tersebut seolah-olah digunakan untuk belanja barang dan jasa di antaranya belanja makanan dan minuman, belanja sewa kendaraan, belanja sewa gedung, belanja perjalanan dinas, gaji tenaga kerja kontrak, dan belanja BBM.
Namun, tersangka T. S hanya dapat mempertanggungjawabkan sebesar Rp13.083.043.097 dan sisanya sebesar Rp4.045.900.566 tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Dari bukti pertanggungjawaban sebesar Rp13.083.043.097 tersebut, terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak Sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp3.497.000.000.
Atas dana TU dan LS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan didukung bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp7.542.900.566, dan tersangka T S di antaranya menggunakan dana sebesar Rp4.764.500.000
Bahwa tersangka D.Y.O selaku kasubag keuangan / PPK-SKPD dalam periode waktu 01 Januari 2023 sampai 23 November 2023, terdapat pencairan UP, GU TU dan LS sebesar Rp61.180.000.000 dan periode waktu 23 November 2023 sampai 31 Desember 2023 terdapat pencairan TU dan LS sebesar Rp17,128.000,000 tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena kelalaiannya tidak melaksanakan tugas sebagai PPK-SKPD pada Sekda Kabupaten Sorong T.A 2023.
Bahwa akibat perbuatan tersangka M.N, tersangka T.S dan tersangka D.Y.O mengakibatkan terjadinya kerugian negara/daerah sebesar Rp54.951.315.556,00 yang merupakan jumlah pengeluaran belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ditambah dengan pengeluaran belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id