Better experience in portrait mode.
Kerugian Negara Rp54,95 Miliar, Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran

Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran, Kerugian Negara Rp54,95 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 09:01 WIB

STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang Dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kab. Sorong Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka yang dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu dilakukan setelah penyidik Kejati melakukan serangkaian tindakan penyidika sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajati Papua Barat.
 

Para tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut adalah M.S selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong periode 1 Januari 2023-23 November 2023, T.S selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekda Kabupaten Sorong periode 23 November 2023-31 Desember 2023, dan D.Y.O yang menjabat Kasubag Keuangan selaku PPK-SKPD pada Sekda Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023

Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran, Kerugian Negara Rp54,95 Miliar

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat Joshua Wanma di Sorong dalam penjelasan kepada media setempat mengungkapkan, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp54,95 miliar

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Papua Barat menemukan alat bukti dalam perkara ini berupa dokumen surat, 35 keterangan saksi, serta 1 keterangan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

"Dengan demikian Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat berdasarkan minimal 2 alat bukti telah menetapkan tersangka MN, tersangka TS dan tersangka DYO dalam perkara dugaan Korupsi Belanja Barang Dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kab. Sorong Tahun Anggaran 2023,"
tulis keterangan Kejati Papua Barat.

Kejati Papua Barat

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan para tersangka telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara Rp54,95 Miliar, Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran

Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik menetapkan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap para Tersangka Rutan Klas IIB Sorong selama 20 hari ke depan sejak 15 April 2026 hingga 04 Mei 2026.

Kronologis Perkara

Berdasarkan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong diketahui memperoleh alokasi anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp55.764.292.859. Alokasi anggaran pada APBD Perubahan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), mengalami kenaikan pos Anggaran Belanja Barang dan Jasa TA 2023 pada Setda menjadi Rp111.288.314.051.

Tersangka M.S selaku Bendahara Pengeluaran diketahui mengelola dana pencairan UP, GU, TU, dan LS (Bendahara) sebesar Rp66.806.863.515 seolah-olah untuk belanja barang dan jasa di antaranya belanja makanan dan minuman, belanja sewa kendaraan, belanja sewa gedung, belanja perjalanan dinas, gaji tenaga kerja kontrak, dan belanja BBM

Namun tersangka M. S hanya dapat mempertanggungjawabkan sebesar Rp35.760.640.478,00 dan sisanya sebesar Rp25.419.588.037,00 tidak didukung bukti
pertanggungjawaban. Dari bukti pertanggungjawaban sebesar tersebut, terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp20.639.701.048.

Atas dana UP, GU, TU, dan LS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan didukung bukti pertanggungjawaban dan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar
Rp46.069.289.085. Sementara terkait sisa penggunaan anggaran Rp9.171,003.130, Tersangka M.S tidak dapat menjelaskan penggunaannya dimana proses pencairan dan pertanggungjawaban dana UP, GU, TU, dan LS yang dilakukan oleh Tersangka M.S.

Kerugian Negara Rp54,95 Miliar, Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran

Sementara Tersangka D.Y.O selaku Kasubag Keuangan/Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 tidak melakukan tugas dan fungsinya terkait dengan adanya penggunaan dana tersebut.
 

Penyidik Kejati Papua Barat juga menemukan fakta bahwa tersangka T. S selaku Bendahara Pengeluaran mengelola dana pencairan TU dan LS (Bendahara) sebesar Rp17.128.943,663. Dana tersebut seolah-olah digunakan untuk belanja barang dan jasa di antaranya belanja makanan dan minuman, belanja sewa kendaraan, belanja sewa gedung, belanja perjalanan dinas, gaji tenaga kerja kontrak, dan belanja BBM.

Namun, tersangka T. S hanya dapat mempertanggungjawabkan sebesar Rp13.083.043.097 dan sisanya sebesar Rp4.045.900.566 tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Dari bukti pertanggungjawaban sebesar Rp13.083.043.097 tersebut, terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak Sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp3.497.000.000.

Atas dana TU dan LS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan didukung bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp7.542.900.566, dan tersangka T S di antaranya menggunakan dana sebesar Rp4.764.500.000

Bahwa tersangka D.Y.O selaku kasubag keuangan / PPK-SKPD dalam periode waktu 01 Januari 2023 sampai 23 November 2023, terdapat pencairan UP, GU TU dan LS sebesar Rp61.180.000.000 dan periode waktu 23 November 2023 sampai 31 Desember 2023 terdapat pencairan TU dan LS sebesar Rp17,128.000,000 tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena kelalaiannya tidak melaksanakan tugas sebagai PPK-SKPD pada Sekda Kabupaten Sorong T.A 2023.

Kerugian Negara Rp54,95 Miliar

Bahwa akibat perbuatan tersangka M.N, tersangka T.S dan tersangka D.Y.O mengakibatkan terjadinya kerugian negara/daerah sebesar Rp54.951.315.556,00 yang merupakan jumlah pengeluaran belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ditambah dengan pengeluaran belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya

Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA
Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA Selasa, 28 Jul 2026 16:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kabadiklat Kejaksaan RI Tegaskan Kesiapan SDM Menjadi Penentu Keberhasilan Implementasi Reformasi Hukum Pidana Nasional
Kabadiklat Kejaksaan RI Tegaskan Kesiapan SDM Menjadi Penentu Keberhasilan Implementasi Reformasi Hukum Pidana Nasional Senin, 27 Jul 2026 12:05 WIB

Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru

Baca Selengkapnya
Pimpin Apel Pagi Terakhir di Kejati Sulsel, Kajati Dr Sila H Pulungan Titip Pesan Menggugah kepada Jajaran
Pimpin Apel Pagi Terakhir di Kejati Sulsel, Kajati Dr Sila H Pulungan Titip Pesan Menggugah kepada Jajaran Senin, 27 Jul 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Rp2,05 Miliar dari Hasil Pendampingan Hukum Nonlitigasi Temuan BPK
Kejari Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Rp2,05 Miliar dari Hasil Pendampingan Hukum Nonlitigasi Temuan BPK Sabtu, 25 Jul 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Serahkan Uang Pengganti Rp2,56 Miliar dari 5 Terpidana Perkara Korupsi Wastafel dan Sanitasi Sekolah
Kejari Banda Aceh Serahkan Uang Pengganti Rp2,56 Miliar dari 5 Terpidana Perkara Korupsi Wastafel dan Sanitasi Sekolah Jumat, 24 Jul 2026 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dalami Dugaan Kredit Macet Bank Nagari, Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK Provinsi Terkait Pengawasan Pemberian Pinjaman Perbankan
Dalami Dugaan Kredit Macet Bank Nagari, Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK Provinsi Terkait Pengawasan Pemberian Pinjaman Perbankan Jumat, 24 Jul 2026 10:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banjarnegara Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di BPR dengan Kerugian Negara Rp6,8 Miliar
Kejari Banjarnegara Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di BPR dengan Kerugian Negara Rp6,8 Miliar Jumat, 24 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT Kalteng ke JPU Kejari Jakarta Pusat
Kejagung Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT Kalteng ke JPU Kejari Jakarta Pusat Kamis, 23 Jul 2026 20:41 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Talaud Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPBU, Mantan Kepala BPN Ikut Terseret
Kejari Talaud Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPBU, Mantan Kepala BPN Ikut Terseret Kamis, 23 Jul 2026 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Pemancar RRI di Cimanggis
Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Pemancar RRI di Cimanggis Kamis, 23 Jul 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulut Terima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp15,04 Milir dalam Perkara Dugaan Korupsi PT HWR
Kejati Sulut Terima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp15,04 Milir dalam Perkara Dugaan Korupsi PT HWR Kamis, 23 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Terima Penyerahan Berkas Perkara Tahap I Kasus Penganiayaan dan Penyekapan  Tersangka TH
Kejati Jabar Terima Penyerahan Berkas Perkara Tahap I Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Tersangka TH Rabu, 22 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya dalam Perkara Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp10,2 Miliar
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya dalam Perkara Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp10,2 Miliar Rabu, 22 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Mataram Pulihkan Kerugian Negara Rp618,39 juta dari Perkara Korupsi  KSO Lombok City Center
Kejari Mataram Pulihkan Kerugian Negara Rp618,39 juta dari Perkara Korupsi KSO Lombok City Center Selasa, 21 Jul 2026 11:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Setorkan Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol
Kejari Tangsel Setorkan Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol Selasa, 21 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Dirut PT Petrokimia Gresik, Kajati Jatim Ingatkan Soal GCG dan Prinsip Kehati-hatian
Terima Kunjungan Dirut PT Petrokimia Gresik, Kajati Jatim Ingatkan Soal GCG dan Prinsip Kehati-hatian Senin, 20 Jul 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur NTB Amankan Buronan Terpidana Perkara Penipuan Asal Kejari Mataram
Tim Tabur NTB Amankan Buronan Terpidana Perkara Penipuan Asal Kejari Mataram Senin, 20 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Rakor dengan KPK, Kejati Papua Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penyidikan Perkara Korupsi
Rakor dengan KPK, Kejati Papua Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penyidikan Perkara Korupsi Senin, 20 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buron Selama 5 Tahun, Tim Burung Hantu Kejati Sumbar Tangkap DPO Terpidana Pencabulan Anak di Bawah Umur asal Kejari Payakumbuh
Buron Selama 5 Tahun, Tim Burung Hantu Kejati Sumbar Tangkap DPO Terpidana Pencabulan Anak di Bawah Umur asal Kejari Payakumbuh Jumat, 17 Jul 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran DSP Pascabencana, Penyidik Kejati Maluku Tinjau Rumah Bantuan Gempa 2019
Usut Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran DSP Pascabencana, Penyidik Kejati Maluku Tinjau Rumah Bantuan Gempa 2019 Jumat, 17 Jul 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulteng Jalin Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik
Kejati, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulteng Jalin Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik Jumat, 17 Jul 2026 11:33 WIB

Baca Selengkapnya
Realisasi PAD Lampaui Target, Kejari OKI Terima Penghargaan dari Pemkab
Realisasi PAD Lampaui Target, Kejari OKI Terima Penghargaan dari Pemkab Jumat, 17 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar FKP Penyusunan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Kajati Sulsel Berkomitmen Hadirkan Layanan Mudah, Cepat, dan Gratis
Gelar FKP Penyusunan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Kajati Sulsel Berkomitmen Hadirkan Layanan Mudah, Cepat, dan Gratis Kamis, 16 Jul 2026 18:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Situbondo Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Penyalahgunaan Kupedes, Negara Dirugikan Rp1, 24 Miliar
Kejari Situbondo Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Penyalahgunaan Kupedes, Negara Dirugikan Rp1, 24 Miliar Kamis, 16 Jul 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kabid Pasar Disdagperin Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Pungli Pengelolaan MCK di Pasar  Bantargebang
Kejati Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kabid Pasar Disdagperin Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Pungli Pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Kamis, 16 Jul 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya