Better experience in portrait mode.
Kerugian Negara Rp54,95 Miliar, Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran

Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran, Kerugian Negara Rp54,95 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 09:01 WIB

STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang Dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kab. Sorong Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka yang dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu dilakukan setelah penyidik Kejati melakukan serangkaian tindakan penyidika sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajati Papua Barat.
 

Para tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut adalah M.S selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong periode 1 Januari 2023-23 November 2023, T.S selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekda Kabupaten Sorong periode 23 November 2023-31 Desember 2023, dan D.Y.O yang menjabat Kasubag Keuangan selaku PPK-SKPD pada Sekda Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023

Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran, Kerugian Negara Rp54,95 Miliar

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat Joshua Wanma di Sorong dalam penjelasan kepada media setempat mengungkapkan, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp54,95 miliar

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Papua Barat menemukan alat bukti dalam perkara ini berupa dokumen surat, 35 keterangan saksi, serta 1 keterangan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

"Dengan demikian Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat berdasarkan minimal 2 alat bukti telah menetapkan tersangka MN, tersangka TS dan tersangka DYO dalam perkara dugaan Korupsi Belanja Barang Dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kab. Sorong Tahun Anggaran 2023,"
tulis keterangan Kejati Papua Barat.

Kejati Papua Barat

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan para tersangka telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara Rp54,95 Miliar, Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran

Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik menetapkan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap para Tersangka Rutan Klas IIB Sorong selama 20 hari ke depan sejak 15 April 2026 hingga 04 Mei 2026.

Kronologis Perkara

Berdasarkan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong diketahui memperoleh alokasi anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp55.764.292.859. Alokasi anggaran pada APBD Perubahan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), mengalami kenaikan pos Anggaran Belanja Barang dan Jasa TA 2023 pada Setda menjadi Rp111.288.314.051.

Tersangka M.S selaku Bendahara Pengeluaran diketahui mengelola dana pencairan UP, GU, TU, dan LS (Bendahara) sebesar Rp66.806.863.515 seolah-olah untuk belanja barang dan jasa di antaranya belanja makanan dan minuman, belanja sewa kendaraan, belanja sewa gedung, belanja perjalanan dinas, gaji tenaga kerja kontrak, dan belanja BBM

Namun tersangka M. S hanya dapat mempertanggungjawabkan sebesar Rp35.760.640.478,00 dan sisanya sebesar Rp25.419.588.037,00 tidak didukung bukti
pertanggungjawaban. Dari bukti pertanggungjawaban sebesar tersebut, terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp20.639.701.048.

Atas dana UP, GU, TU, dan LS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan didukung bukti pertanggungjawaban dan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar
Rp46.069.289.085. Sementara terkait sisa penggunaan anggaran Rp9.171,003.130, Tersangka M.S tidak dapat menjelaskan penggunaannya dimana proses pencairan dan pertanggungjawaban dana UP, GU, TU, dan LS yang dilakukan oleh Tersangka M.S.

Kerugian Negara Rp54,95 Miliar, Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN di Setda Sorong Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran

Sementara Tersangka D.Y.O selaku Kasubag Keuangan/Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 tidak melakukan tugas dan fungsinya terkait dengan adanya penggunaan dana tersebut.
 

Penyidik Kejati Papua Barat juga menemukan fakta bahwa tersangka T. S selaku Bendahara Pengeluaran mengelola dana pencairan TU dan LS (Bendahara) sebesar Rp17.128.943,663. Dana tersebut seolah-olah digunakan untuk belanja barang dan jasa di antaranya belanja makanan dan minuman, belanja sewa kendaraan, belanja sewa gedung, belanja perjalanan dinas, gaji tenaga kerja kontrak, dan belanja BBM.

Namun, tersangka T. S hanya dapat mempertanggungjawabkan sebesar Rp13.083.043.097 dan sisanya sebesar Rp4.045.900.566 tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Dari bukti pertanggungjawaban sebesar Rp13.083.043.097 tersebut, terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak Sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp3.497.000.000.

Atas dana TU dan LS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan didukung bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp7.542.900.566, dan tersangka T S di antaranya menggunakan dana sebesar Rp4.764.500.000

Bahwa tersangka D.Y.O selaku kasubag keuangan / PPK-SKPD dalam periode waktu 01 Januari 2023 sampai 23 November 2023, terdapat pencairan UP, GU TU dan LS sebesar Rp61.180.000.000 dan periode waktu 23 November 2023 sampai 31 Desember 2023 terdapat pencairan TU dan LS sebesar Rp17,128.000,000 tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena kelalaiannya tidak melaksanakan tugas sebagai PPK-SKPD pada Sekda Kabupaten Sorong T.A 2023.

Kerugian Negara Rp54,95 Miliar

Bahwa akibat perbuatan tersangka M.N, tersangka T.S dan tersangka D.Y.O mengakibatkan terjadinya kerugian negara/daerah sebesar Rp54.951.315.556,00 yang merupakan jumlah pengeluaran belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ditambah dengan pengeluaran belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya

Rugikan Negara Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR dari Bank BUMN kepada PT BAS
Rugikan Negara Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR dari Bank BUMN kepada PT BAS Jumat, 04 Sep 2026 09:13 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung PIDSUS Periksa 11 Saksi Perkara Tata Kelola MBG, Salah Satunya Pejabat di BGN
Kejagung PIDSUS Periksa 11 Saksi Perkara Tata Kelola MBG, Salah Satunya Pejabat di BGN Kamis, 03 Sep 2026 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tuban Kembalikan Uang Sitaan Rp1,2 Miliar dari Perkara Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan PT RSM ke Kas Daerah
Kejari Tuban Kembalikan Uang Sitaan Rp1,2 Miliar dari Perkara Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan PT RSM ke Kas Daerah Kamis, 03 Sep 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tidore Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan TPI Goto di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp779 Juta
Kejari Tidore Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan TPI Goto di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp779 Juta Kamis, 03 Sep 2026 00:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejaksaan Amankan DPO Terpidana Perkara Penggelapan Pajak Rp4,4 Miliar
Tim SIRI Kejaksaan Amankan DPO Terpidana Perkara Penggelapan Pajak Rp4,4 Miliar Rabu, 02 Sep 2026 21:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Yogyakarta Terima Pelimpahan 19 Tersangka dan Barang Bukti Perkara  Dugaan Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Little
Kejari Yogyakarta Terima Pelimpahan 19 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Little Rabu, 02 Sep 2026 18:17 WIB

Baca Selengkapnya
Susul 5 Komisioner, Kejati Kalteng Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dana Hibah KPU Kotim
Susul 5 Komisioner, Kejati Kalteng Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dana Hibah KPU Kotim Rabu, 02 Sep 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Mimika Eksekusi Uang Pengganti Rp5,43 Miliar dari Perkara Korupsi Proyek Aerosport
Kejari Mimika Eksekusi Uang Pengganti Rp5,43 Miliar dari Perkara Korupsi Proyek Aerosport Rabu, 02 Sep 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 ASN dan Seorang Staf BGN Serta 1 Yayasan Terkait Perkara Tata Kelola MBG
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 ASN dan Seorang Staf BGN Serta 1 Yayasan Terkait Perkara Tata Kelola MBG Selasa, 01 Sep 2026 20:04 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Gabungan Kejati Sulut dan Kejari Mimiki Amankan DPO Inisial VAP, Mantan Bupati Minahasa Utara Tersangka Perkara Dugaan Korupsi
Tim Gabungan Kejati Sulut dan Kejari Mimiki Amankan DPO Inisial VAP, Mantan Bupati Minahasa Utara Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Selasa, 01 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buron Sejak 2015, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Polopo Amankan Tersangka DPO Perkara Korupsi asal Kejati Kaltim
Buron Sejak 2015, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Polopo Amankan Tersangka DPO Perkara Korupsi asal Kejati Kaltim Selasa, 01 Sep 2026 12:07 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Senin, 31 Agu 2026 21:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Tetapkan Mantan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi  Pembangunan Sarpras di Pulau Haruku
Kejati Maluku Tetapkan Mantan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras di Pulau Haruku Senin, 31 Agu 2026 19:25 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir Ngopi Sore, Kejati Sulsel dan Komjak RI Diskusi Penegakan Hukum bersama Mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin
Hadir Ngopi Sore, Kejati Sulsel dan Komjak RI Diskusi Penegakan Hukum bersama Mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin Senin, 31 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati NTT Lantik 3 Kajari Baru, Tekankan Integritas, Profesionalitas, dan Tanggung Jawab
Kajati NTT Lantik 3 Kajari Baru, Tekankan Integritas, Profesionalitas, dan Tanggung Jawab Minggu, 30 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik dan BPA Kejaksaan RI Sita Aset Sekitar Rp338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS
Tim Penyidik dan BPA Kejaksaan RI Sita Aset Sekitar Rp338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS Sabtu, 29 Agu 2026 21:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Kredit Modal Kerja di Bank BUMN, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar
Kejati Jateng Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Kredit Modal Kerja di Bank BUMN, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Sabtu, 29 Agu 2026 12:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumsel Hadiri Kegiatan Deklarasi Nasional Aslinmas serta Pengukuhan DPP dan DPD se-Indonesia
Kajati Sumsel Hadiri Kegiatan Deklarasi Nasional Aslinmas serta Pengukuhan DPP dan DPD se-Indonesia Sabtu, 29 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari se-Sulsel Teken PKS dengan Unit Pelaksana PLN Guna Percepat Program Asta Cita dan Pengamanan Aset
Kejari se-Sulsel Teken PKS dengan Unit Pelaksana PLN Guna Percepat Program Asta Cita dan Pengamanan Aset Jumat, 28 Agu 2026 16:53 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati  Rudy Irmawan, S.H., M.H Lantik Kajari Maluku Tengah dan Koordinator pada Kejati Maluku
Kajati Rudy Irmawan, S.H., M.H Lantik Kajari Maluku Tengah dan Koordinator pada Kejati Maluku Jumat, 28 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi
Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Jumat, 28 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Perkara Koneksitas Satelit Navayo Kemhan Divonis Penjara dan Denda Rp500 Juta
Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Perkara Koneksitas Satelit Navayo Kemhan Divonis Penjara dan Denda Rp500 Juta Kamis, 27 Agu 2026 22:06 WIB

Baca Selengkapnya
Merugikan Keuangan Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Sungai Penuh Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Operasional Dinas Damkar
Merugikan Keuangan Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Sungai Penuh Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Operasional Dinas Damkar Kamis, 27 Agu 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Kredit di Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Kredit di Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar Kamis, 27 Agu 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Proyek Ruas Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Tahun 2019-2023
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Proyek Ruas Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Tahun 2019-2023 Kamis, 27 Agu 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya