STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan pada kantor satuan kerja (Satker) Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau Medan pada Senin 27 April 2026.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi menjelaskan penggeledahan dilakukan guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Rumah Susun Tahun Anggaran 2023-2024 yang berlokasi di tiga wilayah yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang dengan nilai total anggaran mencapai kurang lebih Rp 64 miliar.
Menurut Rizaldi, penggeledahan dilakukan penyidik Kejati Sumut di beberapa ruang kerja seperti ruangan kepala satuan kerja (Kasatker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II kemudian ruang bagian keuangan atau perbendaharaan hingga ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang terletak dilantai II dan III gedung kantor tersebut.
Dari penggeledahan tersebut penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop.
Proses penggeledahan berlangsung selama 4,5 jam sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB itu masih akan berlangsung karena penyidik terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
Dengan penggeledahan itu diharapkan penyidik akan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggungjawab terkait permasalahan dimaksud.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id