STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa, 27 April 2026.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan instalasi lokal desa di Kabupaten Musi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan.
"Perkara ini sebenarnya sudah sidang dan perkara pokoknya sudah inkracht, sudah putus di pengadilan. Kemudian dari perkara pokok tersebut, dalam proses penyidikan dan persidangan ada dua orang," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam konferensi pers baru-baru ini.
Dua tersangka tersebut adalah inisial RC, yang merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023. Satu tersangka lain adalah inisial RS yang berprofesi sebagai seorang advokat.
Sebelumnya kedua orang tersebut masih diperiksa untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Namun dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan keduanya dalam upaya merintangi proses hukum.
Dalam penyidikan terungkap modus yang digunakan para tersangka RC dan RS adalah diduga bersekongkol menyusun skenario dengan cara mengumpulkan sejumlah saksi dan mengarahkannya agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik.
Tujuannya dari persekongkolan itu adalah mengaburkan fakta dan menghambat proses pengungkapan perkara utama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Selain itu, sebagai dakwaan subsidair, dikenakan Pasal 22 undang-undang yang sama, yang juga mengatur tentang upaya menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi.
Guna kepentingan pemeriksaan, tim penyidik memutuskan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap kedua tersangka terhitung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Tersangka RS ditahan di Rutan Kelas I Palembang sedangkan tersangka RC diketahui saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id