STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan perempuan berinisial CIK yang merupakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana erupsi Gunung Ruang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.
Penetapan CIK menambahkan daftar tersangka yang telah ditetapkan penyidik Kejati Sulut menjadi lima orang.
Selain CIK, Kejati Sulut sebelumnya telah menetapkan Mantan Pejabat Bupati Kepulauan Sitaro berinisial JO, DT selaku Sekretaris Daerah Sitaro,JS selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta DT selaku pihak swasta dalam perkara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zin Yusri Munggaran dalam keterangannya kepada media setempat mengatakan penetapan tersangka CIK merupakan tindak lanjut dari pengembangan perkara para tersangka kasus penyaluran dana siap pakai bencana alam Gunung Ruang.
Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, Penyidik Kejati Sulut menetapkan CIK yang berusia 41 tahun selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana erupsi Gunung Ruang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.
Menurut Zein, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka diduga bertanggung jawab secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bantuan bencana, mengorganisir distribusi bahan material, serta membiarkan proses penyaluran berlangsung berlarut-larut.
Selain itu, tersangka CIK juga diduga memerintahkan tersangka lainnya yaitu JS untuk melakukan penunjukan lima toko penyalur yang tidak sesuai dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), termasuk mengarahkan penunjukan berdasarkan hubungan kekerabatan meskipun pihak terkait tidak memiliki toko.
Tersangka juga diduga mengakomodir dan mengorganisir pengadaan bahan material dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Zein menegaskan penetapan Tersangka CIK menjadi bagian dari komitmen untuk mengungkap perkara secara tuntas serta memastikan setiap penyimpangan dalam pengelolaan bantuan bencana dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Untuk kepentingan pemeriksaan, tim penyidik Kejati Sulut menetapkan Tersangka CIK menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIa Kota Manado sembari menunggu proses peradilan selanjutnya.
Atas perbuatannya, Chyntia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi atau Pasal 603 604 Undang-Undang KUHP nomor 1 tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun. Kalau Pasal 3 minimal 1 tahun kemudian maksimal 20 tahun
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id