STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL pada Kamis, 7 Mei 2026.
Uang ratusan miliar tersebut diperoleh dari Terdakwa berinisial WS selaku Direktur PT. BSS sejak tahun 2016 dan Direktur PT. SAL sejak tahun 2011 melalui kuasa hukumnya.
"Tentu pengembalian pada sore hari ini merupakan rangkaian dari pembalikan, proses-proses penyitaan sampai proses pelelangan dan akhirnya pada hari ini bisa dikembalikan dengan nilai Rp 591 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers kepada awak media.
Kajati menjelaskan, penitipan uang kerugian keuangan negara ini merupakan yang kesekian kalinya diterima penyidik Kejati Sumsel. Sebelumnya, penyidik menerima titipan uang dengan total mencapai Rp616.526.339.349.
Dengan penitipan terbaru ini, penyidik Kejati Sulsel telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT SAL dan PT BSS senilai Rp1.208.832.842.250 atau Rp1,2 triliun.
Diketahui perkiraan kerugian keuangan negara dalam perkara pemberian kredit bank BUMN kepada PT SAL dan PT BSS mencapai Rp1.428.609.427.064,15.
Terkait sisa kerugian keuangan negara yang belum dibayarkan sebesar Rp219.776.584.814,15, Kajati Sumsel menegaskan Terdakwa WS dan pihak keluarga menyatakan akan menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.
"Dari pihak terdakwa dan keluarga sudah menyanggupi melakukan suatu pembayaran dalam 1 bulan ke depan. Sehingga kita berharap, semua kerugian seluruh kerugian negara di perkara ini sebesar Rp 1,4 triliun lebih akan lunas. Ini harapan kita semua," ujar Kajati.
Ditegaskan Kajati bahwa apabila terdakwa WS tidak membayar sisa kekurangan kerugian keuangan negara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun.
Dengan pengembalian keuangan negara ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan langkah besar dalam penyelamatan keuangan negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun. Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan tidak hanya melakukan penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu penyelamatan keuangan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id