STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan status tersangka terhadap 3 orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.
Penetapan status tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi tersebut dilakukan Tim Penyidik setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya pada Kamis, 7 Mei 2026, menyampaikan ketiga orang tersangka baru itu adalah SF selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil dan menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Dua tersangka lainnya adalah AW serta SP selaku Penerima Manfaat KUR yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurut Kajati, satu dari tiga tersangka tersebut yaitu SF memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik dan langsung dilakukan penahanan selama 2 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari 7 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026
Sementara dua tersangka lainnya yaitu AW dan SP akan kembali dilakukan pemanggilan secara patut oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Kejati Sumsel
Tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 68 orang sementara estimasi nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini kurang lebih sebesar Rp11.456.759.592.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar : Kesatu Primair : Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair : Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Dan Kedua Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terkait modus operandi yang dilakukan para tersangka, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran KUR telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH selaku Perantara KUR Mikro dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.
Kejati Sumsel
Tiga tersangka yang baru ditetapkan berperan selaku penerima manfaat dengan sengaja mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi.
"Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.
Pada perkara sebelumnya, Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 7 orang Tersangka dan saat ini 6 di antaranya sudah menjadi terdakwa sedangkan 1 orang masuk dalam DPO.
Dengan penetapan 3 tersangka baru, perkara dugaan korupsi pencairan KR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024 ini bertambah menjadi 0 orang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id